Pemprov DKI Ajak LSM Pantau Ruang Khusus Merokok
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengawasi jalannya peraturan penyediaan ruang khusus merokok di seluruh gedung umum di Ibu Kota.
"Kita tidak memiliki jaring yang cukup untuk mengawasi itu di setiap pelosok. Karena itu, kita butuh bantuan dari teman-teman LSM," ujar Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, saat ditemui di lapangan silang Monas, Kamis (19/4).
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah, baik pusat maupun daerah menyediakan ruang khusus merokok.
Keputusan tersebut merupakan hasil sidang akhir dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Pengujian Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) Pasal 115 ayat (1) dan penjelasannya. Dalam putusannya MK mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang frasa 'dapat' pada Pasal 115 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945.
"Ya jelas itu merupakan amanah daripada peraturan daerah, jadi itu harus kita lakukan dengan konsekuen," tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap dengan bantuan LSM dan seluruh jajaran terkait penerapan keputusan tersebut bisa menjadi lebih efektif.