Polisi Jaga Ketat Sidang Afriyani
Polda Metro Jaya menjaga ketat terdakwa kasus tabrakan maut Afriyani Susanti yang akan menggelar sidang perdana di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (26/4). Penjagaan dilakukan untuk menghindari reaksi dan kemungkinan balas dendam dari keluarga korban.
"Penjagaan ketat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kami akan menurunkan 1 SSK Dalmas Polda, 1 SST UPS Polres Jakpus, 1 SST Dalmas Polres, 10 Personel intel/reskrim polres, 20 personel gambir," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepadaBeritasatu.com.
Menurutnya, penjagaan ketat tersebut tidak berlebihan. Sebab, kemungkinan untuk terjadinya tindak penyerangan cukup besar.
Seperti diketahui, Afriyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, yang menyebabkan sembilan tewas dan empat lainnya luka-luka, pada Minggu (22/1) silam. Afriyani kehilangan kesadaran beberapa detik sehingga tak melihat ada pejalan kaki di trotoar lalu menghantamnya.
Tak cuma itu, Afriyani juga akhirnya dijadikan tersangka bersama tiga temannya yakni Adisti, Arisandi, dan Denny dalam kasus narkoba.
Akibat perbuatannya, Afriyani dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Juga dijerat dengan pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun.
Sementara untuk kasus penyalahgunaan narkotikanya, Afriyani bersama ketiga temannya dijerat dengan pasal 112 juncto 132 subsider 127 Undang-undang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni 4 tahun.