Panwaslu Harus Periksa Foke Soal Politik Uang
Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, harus memanggil Gubernur Fauzi Bowo (Foke), untuk klarifikasi seputar dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan sang incumbent. Foke diduga melakukan politik uang ketika menghadiri acara keagamaan di Masjid At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu (22/4).
Pada acara itu, Fauzi menjanjikan atau memberikan empat paket perjalanan umrah kepada peserta dengan cara diundi. Janji itu dilontarkan Fauzi dalam sambutan yang juga menyebutkan tentang niatannya untuk kembali memimpin Jakarta.
"Kuat dugaan, pemberian itu dimaksudkan untuk mempengaruhi pilihan calon pemilih dalam Pilkada DKI tahun ini. Untuk itu, Panwaslu harus memanggil Fauzi Bowo dan melakukan klarifikasi," ujar Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, di Jakarta, Rabu (25/4).
Menurut dia, ada dua alasan untuk mengklarifikasi tindakan yang dilakukan Fauzi Bowo. Pertama, lelaki yang akrab disapa Bang Foke itu kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI periode 2012-2017.
Sebagai masyarakat terdidik, publik Jakarta tentu paham maksud di balik undian umrah yang diberikan Fauzi Bowo. Kedua, lanjutnya, pemberian hadiah yang jika dikonversi dalam bentuk uang bernilai puluhan juta rupiah itu, tidak jelas sumber pendanaannya. Apakah dirogoh dari kocek pribadi ataukah diambil dari dana APBD DKI mengingat Fauzi Bowo masih menjabat sebagai Gubernur DKI.
"Konteks kehadiran Foke pada acara itu juga perlu diperjelas. Apakah sebagai seorang bakal calon Gubernur ataukah sebagai Gubernur DKI Jakarta, mengingat terdapat pembagian uang non tunai pada acara tersebut," kata Said.
Dia menegaskan, terkait indikasi politik uang tersebut, Sigma telah menyampaikan laporan kepada Panwaslu DKI Jakarta agar segera memanggil Fauzi Bowo untuk dimintai klarifikasi.
Said menyatakan, Sigma juga meminta Panwaslu agar tidak ragu-ragu memanggil setiap bakal pasangan calon yang terindikasi melakukan tindak kriminal pemilu atau perbuatan yang melanggar prinsip jujur, adil, bersih dan beretika.
Menurut dia, Panwaslu DKI harus sigap mencermati sepak-terjang pasangan calon meskipun belum ditetapkan secara resmi atau belum masuk masa kampanye. Pasalnya, tidak ada satu pun aturan dalam Undang-Undang yang melarang Panwaslu untuk memperingatkan bakal pasangan calon yang terindikasi melakukan perbuatan tidak terpuji, sebagaimana halnya tidak ada aturan sehingga setiap bakal pasangan calon bebas berkampanye sebelum mereka ditetapkan, termasuk bermain-main dengan politik uang.
"Argumentasi bahwa Panwaslu tidak dapat melakukan apa-apa sebelum adanya penetapan pasangan calon adalah keliru. Sebab, pasangan calon bermula dari bakal pasangan calon. Lagipula telah ada uang rakyat dalam APBD yang dikeluarkan dalam proses pencalonan mereka jadi layak diawasi," ujar Said.
Dia menegaskan, untuk menangkal agar praktek money politic tidak berkelanjutan dan merajalela, Panwaslu tidak boleh bersikap normatif, melainkan harus progresif dalam strategi pengawasannya.
Panwaslu harus sadar bahwa aturan untuk menjerat pelaku pelanggaran atau kecurangan Pilkada sengaja dibuat lemah oleh pembentuk Undang-Undang. "Dalam konteks inilah Panwaslu dituntut melakukan terobosan melalui pengawasan progresif," kata Said.
Sebagaimana disadari, maraknya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu/ Pemilukada, diantaranya muncul karena pengawas pemilu lebih mengedepankan pola pengawasan normatif dengan melulu melihat pada teks peraturan perundang-undangan, tanpa mempertimbangkan implikasi negatif yang dapat berakibat pada rendahnya kualitas penyelenggaraan pemilu.
Sigma sendiri telah menyampaikan dua laporan pengaduan terhadap dua calon Gubernur kepada Panwaslu DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Bawaslu RI. Sigma pun memberi peringatan keras kepada seluruh bakal pasangan calon lainnya agar tidak melakukan pola-pola kampanye yang memberikan janji atau pemberian dalam bentuk apapun juga kepada masyarakat untuk tujuan mempengaruhi pilihan calon pemilih
"Kami tidak akan segan-segan untuk memperkarakan setiap bakal pasangan calon manapun yang berusaha untuk melakukan praktek kampanye melalui cara-cara yang kotor dalam penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta," ujar Said.