Portal di Kampung Ambon Hambat Polisi Berantas Narkoba
Pihak Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) meminta pemerintah kota (Pemkot) setempat membongkar portal di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, karena mempersulit menangkap pengedar narkoba.
"Pelaku kerap menutup portal saat petugas datang menggerebek," kata Kepala Polrestro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Suntana di Jakarta, hari ini.
Suntana mengatakan pihak kepolisian meminta Pemkot Jakarta Barat membongkar bangunan ilegal yang dijadikan tempat transaksi maupun konsumsi narkoba di Kampung Ambon. Suntana menyatakan pelaku pengedar maupun pengguna narkoba memanfaatkan portal, untuk melarikan diri dari kejaran polisi.
Guna menertibkan bangunan ilegal, Polrestro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan Pemkot setempat dengan memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB).
Polrestro Jakarta Barat menggerebek Kampung Ambon, karena diduga menjadi lokasi peredaran narkoba, Sabtu (28/4). Polisi menyita ratusan alat pengguna dan narkobanya, seperti 750 unit cangklong, 390 buah bong, 57 korek api, 20 pak sedotan, 17 gulung alumunium foil, serta alat judi dan sejumlah uang taruhan.
Anggota Polrestro Jakarta Barat kembali menggerebek Kampung Ambon, guna mengejar pengedar maupun pengguna narkoba, Senin (30/4) pagi.