Priyo Peringatkan Yusril untuk Jauhi Gugatan Pasal BBM
Advokat Yusril Ihza Mahendra diminta untuk tidak menggugat ke mahkamah konstitusi (MK) soal Pasal 7 ayat 6a UU APBN-P 2012, karena proses politik dalam menentukan pasal tersebut sudah demokratis.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/4), dimana Yusril juga hadir sebagai pembicara.
"Saya tak anjurkan Anda meneruskan gugatan ke MK karena reputasi Anda selama ini selalu menang, termasuk saya mendengar tanda-tanda alam Anda menang melawan Wamen (Denny Indrayana) yang anda gugat kemarin," kata Priyo.
Yusril disebut Priyo harusnya memahami bahwa proses politik di DPR sudah sangat panjang serta melelahkan, sehingga seharusnya proses demokratisasi DPR menjadi bahan pertimbangan.
"Tugas saya di DPR adalah mengamankan keputusan paripurna. Kalaupun gugatan dilakukan, tentu kami akan bentuk tim untuk menjelaskan duduk perkara kenapa DPR akhirnya memutuskan pasal itu," kata Priyo.
Setiap penggugat pasal itu seharusnya memahami bahwa opsi itu adalah jalan tengah di antara opsi-opsi lain yang sulit.
Menjawab itu, Yusril menyatakan dirinya harus dilihat sebagai advokat yang diserahi surat kuasa untuk membela para tergugat.
Yusril menyebut, ada kode etik advokat yang harus dipatuhinya.
"Sampai hari ini tak ada deal politik apapun pihak apapun kepada saya terkait permohonan uji pasal 7 ayat 6A. Hukum itu riil. Politisi dan LSM bisa bilang bertindak atas nama rakyat. Kalau advokat tak bisa. Saya bekerja atas surat kuasa yang diberikan kepada saya," kata Yusril.