Yusril: Ekstrem, Penafsiran Hukum soal Ayat 6a Politisi Demokrat
Pakar Hukum Tata Negara dan bekas Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menilai penafsiran hukum model Benny K Harman, politisi Partai Demokrat, sangatlah ekstrem.
Benny mengatakan adanya prinsip Undang-undang yang berlaku secara universal, yaitu apabila ada dua pasal dalam UU yang satu sama lain saling bertentangan, maka pasal yang berlaku adalah pasal yang dibuat kemudian atau belakangan.
"Itu prinsip universal. Karena yang dibuat kemudian adalah pasal 7 ayat 6A, maka itulah yang bisa berlaku. Dengan demikian pasal 7 ayat 6 mati dengan sendirinya secara hukum," kata Benny, dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, hari ini.
Yusril menyebut prinsip itu berakar dari hukum Romawi.
"Tapi itu juga masih perdebatan. Pasal 7 ayat 6 dan 6A ada pada UU yang sama itu salah satu hal yang akan diperdebatkan di MK dengan argumen berbeda," kata Yusril.