Romli Atmasasmita Minta Kejagung Terbitkan SP3 untuk Yusril
Desakan ini sendiri, kata Romli, didasarkannya pada tidak pernah terbuktinya unsur korupsi dalam kasus Sisminbakum tersebut.
Fakta itu sendiri, menurutnya, bisa dilihat dari dibebaskannya beberapa terdakwa korupsi dalam kasus ini; Yohanes Waworuntu, Zulkarnaen Yunus, dan juga dirinya dalam kasus tersebut.
"Dengan dibebaskannya mereka termasuk saya. Menurut saya, ya Kejaksaan Agung memang harus objektif dan mengakui salah dengan segera menerbitkan SP3 atas kasus ini," kata Romli di Jakarta, Rabu (25/4).
Romli sendiri mengaku heran dengan sikap dari Kejaksaan Agung yang sampai hari ini belum mau menghentikan kasus Sismibakum yang menyeret Yusril tersebut.
Yusril ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi Sisminbakum sejak Juni 2010.
Meskipun demikian setelah hampir dua tahun berlalu kasus dan status mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut sampai kini tidak jelas.
Padahal, beberapa orang yang sempat menjadi terdakwa dalam kasus ini sudah dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA).