Greenpeace Dilapor ke Mabes Polri
Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing melaporkan dugaan adanya penggelapan dana donatur dan pembohongan publik yang dilakukan Greenpeace ke Mabes Polri.
Selama ini Greenpeace selalu mengklaim dana yang dimilikinya adalah sumbangan individu-individu yang tersebar di Tanah Air, kata Koordinator Tim Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing, Rudy Gani kepada pers seusai melaporkan Greenpeace ke Mabes Polri Jakarta, hari ini.
"Greenpeace selalu mengklaim memiliki 30 ribu donatur dan tiap donatur menyumbang Rp75 ribu per bulan. Itu artinya, Greenpeace menerima sumbangan Rp2.250.000.000 per bulan atau senilai Rp27 miliar per tahun," ujar Gani.
Gani yang juga Koordinator Badko HMI Jabotabeka-Banten itu, dalam laporan keuangan 2009 dan 2010 yang dimuat di harian Kompas dan Republika, edisi Kamis (25/10/2011), Greenpeace menyebutkan menerima donasi hanya Rp6,5 miliar pada 2009 dan Rp10,2 miliar pada 2010.
"Lalu sisanya ke mana, apakah menguap? Wajar jika kemudian muncul dugaan penggelapan dana," ujar Rudy seraya menjelaskan laporan pengaduannya di Mabes Polri itu bernomor LP/312/IV/2012/Bareskrim.
Dalam laporan keuangan 2009 dan 2010 tersebut, Gani menambahkan, sama sekali tidak tercatat dana donatur sebesar Rp27 miliar itu sehingga Tim Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing terpaksa melaporkan dugaan penguapan dana 30 ribu donatur Greenpeace ke Mabes Polri.
"Kita desak kepolisian untuk menelusuri dugaan penguapan dana yang nilainya mencapai puluhan miliar tersebut. Kita percaya kepolisian sanggup menelusurinya, karena bukti-bukti awal cukup kuat," papar Rudy.
Tim aliansi melaporkan dugaan penggelapan dana atas masuknya dana dari luar negeri ke Greenpeace Indonesia Rp 31 miliar dan Rp 8,7 miliar. Bukti tersebut terpampang dalam situs Greenpeace. Bahkan, Greenpeace Indonesia menerima sumbangan Greenpeace S.E.A Foundation Rp1,2 miliar pada 2009 dan Rp 1,7 miliar pada 2010.
"UU No.8 Tahun 1985 Tentang Ormas Bab VII Pasal 13 tegas menyebutkan, LSM asing bisa dibekukan jika terbukti menerima dana dari asing tanpa sepengetahuan pemerintah. Pembekuan itu mengacu pada UU No. 8 Tahun 1985 Bab VII Pasal 13," kata Rudy.
Dengan demikian, Greenpeace terbukti telah berupaya melakukan pembohongan publik dan melanggar UU No 8 Tahun 1985.
Country Representative Greenpeace Indonesia, Nur Hidayati mengatakan, kegiatan riset dan kampanye Greenpeace di Indonesia dilakukan dengan bantuan sumbangan dari donatur individu di Tanah Air.
Saat ini tercatat ada 30 ribu rakyat Indonesia yang memilih menjadi donatur individu dengan menyisihkan dana Rp75 ribu-Rp400 ribu tiap bulannya untuk kepentingan riset dan kampanye pelestarian lingkungan.