Romo Benny Optimis Putusan Paripurna BBM Dicabut MK
Rohaniawan Katolik Romo Benny Susetyo yakin putusan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai bahan bakar minyak (BBM) yang diputuskan dini hari tadi akan dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Keyakinan ini didasarkan pengalaman MK mencabut pasal 28 ayat 2 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan MK pada tahun 2005 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 28 UU Migas berbunyi, harga BBM dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.'
Menurut Benny, substansi yang diputuskan DPR semalam sama dengan yang dibatalkan MK beberapa tahun lalu.
"Banyak yang akan menggugat keputusan yang tadi malam itu ke MK, saya yakin MK akan mencabut karena potensi memang besar karena bertentangan dengan konstitusi," kata Benny dalam sebuah diskusi di Jakarta, hari ini.
Benny melihat putusan paripurna semalam sebuah penipuan yang dilakukan DPR terhadap rakyat. "Itu adalah pasal siluman yang sengaja mereka buat secara sengaja untuk menyelamatkan setelah melihat gerakan rakyat terhadap rencana kenaikan harga BBM cukup besar, mereka tidak ingin kehilangan suaranya," kata Benny.
DPR akhirnya menyetujui penambahan ayat 6a dalam Pasal 7 UU APBN 2012. Dengan penambahan ayat ini berarti, DPR memberikan keleluasaan pemerintah menaikkan harga BBM dengan syarat.