Serikat Buruh Siapkan Judicial Review Hasil Paripurna DPR
Sejumlah serikat pekerja segera mengajukan uji material (judicial review) UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2012 yang baru disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). UU tersebut dianggap tidak sepenuhnya memihak rakyat.
""Serikat buruh sedang mempersiapkan ke Mahkamah Konsitusi terhadap pasal 7 ayat 6A tersebut. Serikat pekerja, khususnya KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) belum bisa menerima keputusan DPR karena harga BBM Indonesia masih tetap bisa naik dengan harga yang tinggi," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, kepada Beritasatu.com.
Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya pada dini hari tadi, DPR menyepakati memberikan keleluasan kepada pemerintah dalam menetapkan harga BBM bersubsidi terkait gejolak harga minyak dunia. Keleluasaan tersebut diberikan melalui tambahan ayat dalam APBNP 2012, yakni pasal 7 ayat 6A.
Meski saat ini penaikan BBM batal, Said mengatakan, pemerintah bisa memutuskan sendiri kenaikan bila harga minyak dunia naik atau turun 15 persen dari harga minyak rata-rata minyak mentah mentah (Indonesia Crude Price/ICP).
Namun, menurutnya, penundaan penaikan BBM masih merupakan kemenangan rakyat Indonesia dan serikat buruh karena berhasi menekan presiden dan pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM per 1 April.
"Mulai hari ini pemerintah wajib melakukan operasi pasar terhadap barang-barang yang sudah terlanjur naik harga akibat adanya penimbunan barang," tandasnya.