Seorang Ibu Selundupkan Shabu Dalam Martabak
Juliana Lukman (34) ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang karena menyelundupkan narkotika jenis shabu seberat 10 gram di dalam bungkusan martabak.
Menurut Kapolsek Jatinegara Komisaris Polisi Dewoto, Juliana mengaku disuruh pria bernama Peter dengan imbalan Rp1 juta.
"Aksi itu dilakukan tersangka pada Senin (16/4). Dia hendak mengirimkan martabak, anggur dan pepaya kepada narapidana bernama Voni. Dia mengaku disuruh pria bernama Peter," kata Dewoto di Jakarta, Kamis (19/4).
Menurut Dewoto, kecurigaan petugas berawal dari bungkus martabak yang dibawanya lain dari biasanya. Martabak itu dibungkus dengan kertas alumunium.
Sementara itu, Juliana mengaku bahwa aksi tersebut adalah yang ketiga kalinya. Selama menjalankan tugasnya, wanita asal Cengkareng, Jakarta Barat itu hanya bertugas sebagai kurir makanan yang dibawanya sampai ke petugas LP.
Saat ini, Juliana ditahan di Polres Jakarta Timur. "Disana ada tahanan untuk wanita, ada PPA (perlindungan perempuan dan anak)," kata Dewoto.
Ia akan dijerat dengan UU no 35 Narkotika atas sabu yang diselundupkannya itu dengan ancaman maksimal seumur hidup. Sementara polisi masih terus memburu keberadaan Peter.
"Petugas masih terus mencari Peter yang saat ini sudah diketahui keberadaannya," kata Dewoto.