Siti Fadilah Tunjuk Yusril Jadi Pengacara

Kamis, April 19, 2012 0 Comments




Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, selaku pemohon usai mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Agustus 2011 lalu. (sumber: Antara)
"Yakin Siti Fadilah tidak bersalah."

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Siti Fadilah Supari membenarkan telah menunjuk, mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim pengacara dalam menghadapi masalah hukum yang belakangan dituduhkan pada dirinya.

“Ya saya sudah meminta pak Yusril untuk membela saya dalam menghadapi persoalan hukum yang dituduhkan pada diri saya. Dia akan mendampingi saya terus, karena dia orang yang mengerti hukum dan tata negara,” demikian Siti Fadilah menegaskan.

Sementara itu secara terpisah Yusuril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa dirinya akan membela Siti Fadilah karena Siti Fadilah selama ini konsisten membela rakyat kecil sehingga tidak mungkin melakukan perbuatan yagn melanggar hukum.

“Kami akan segera meminta klarifikasi dari pihak kepolisian tentang kasus yang dituduhkan pada ibu Siti Fadilah. Statusnya masih simpang siur yang mana yang benar, sebagai saksi ataukah sebagai tersangka,” ujar Yusril Ihza Mahendra setelah pertemuannya dengan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari  Selasa (17/4) malam di Jakarta.

Menurutnya, kasus Siti Fadilah bisa berlatar belakang kepentingan politik yang selama ini merasa dirugikan oleh kebijakan Siti Fadilah sewaktu menjadi menteri kesehatan

“Semua orang tahu sepak terjang Siti Fadilah dalam menutup NAMRU-2. Sewaktu saya jadi Menteri Kehakiman saya juga mencabut paspor mereka (peneliti NAMRU-2-red). Kita memang tidak tahu apa yang mereka lakukan selama di Indonesia,” jelasnya.

Namun demikian, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa semua tuduhan hukum pada Siti Fadilah harus dibuktikan.

”Saya ingin tahu apa yang menjadi dasar kepolisian menyatakan Siti Fadilah sebagai tersangka. Mereka harus menunjukkan fakta-fakta Siti Fadilah melakukan penunjukan langsung. Harus fair dan secara hukum proporsional. Kalau tidak cukup bukti, kasus ini harus dihentikan,” tegasnya,

Ia juga menjelaskan bahwa posisi Siti Fadilah sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak bisa dicopot sebelum menjadi terdakwa.

”Presiden tidak bisa mencopot Siti Fadilah sebelum menjadi terdakwa. Saya yang ikut bikin peraturan itu. Kalau sampai dicopot maka itu merupakan kesalahan,” tegasnya.

Siti Fadilah Supari dalam konferensi persnya menyatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu kecuali dari berita di online tentang statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kabareskrim Polri.

”Saya perlu mengecek lagi, tiba-tiba saya dijadikan tersangka. Sebelumnya saya mendengar dari berita juga bahwa diri saya adalah saksi. Ini ada yang menginginkan saya jadi tersangka,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa selama menjabat posisi menteri kesehatan tidak pernah melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek di Kementerian Kesehatan RI. Termasuk pada pelaksanaan proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005.

"Seingat saya, saya tidak pernah melakukan sesuatu yang berlawanan dengan undang-undang yang sudah ditetapkan. Saya tidak pernah memberikan penunjukan langsung perusahaan yang akan melaksanakan proyek,” tegasnya.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.