Tetap Jalankan UN, Pengadilan Tegur Mendikbud
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mengeluarkan aanmaning (teguran) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh, karena dianggap telah melalaikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait ujian nasional (UN).
PN Jakpus memanggil mendikbud untuk mendengarkan aanmaning hari Rabu (10/4).
Informasi itu disampaikan oleh mendikbud sendiri di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (9/4).
Definisi aanmaning menurut HIR (Hukum Acara Perdata) adalah, peringatan kepada seseorang oleh pengadilan. Misalnya, sebelum satu putusan perkara perdata dilaksanakan (eksekusi), pihak yang ditahan lebih dahulu dipanggil ke hadapan hakim. Di mana hakim memperingatkan kepadanya, supaya putusan tersebut dipenuhi hendaknya dalam tempo delapan hari.
Terkait hal itu, Nuh berpendapat panggilan aanmaning dari PN Jakpus tidak relevan. Dia menjelaskan gugatan UN sudah diajukan sejak lama yakni tahun 2006. Gugatan itu terus diproses hingga MA mengeluarkan putusan tahun 2008.
“Keputusan MA itu untuk memperkuat kejadian tahun 2006. Selama ini terus diproses, jadi istilahnya ya, wis telat (sudah terlambat), wis tidak zamannya lagi. Sekarang zamannya UN untuk tiket masuk ke perguruan tinggi,” kata Nuh.
Mendikbud menegaskan, pemerintah sudah melaksanakan putusan MA terkait UN. Oleh karena itu, aanmaning tidak akan membatalkan UN yang mulai digelar di tingkat SMA/MA/SMK tanggal 16 April 2012.
“Coba bayangkan tanggal 16 April sudah mulai UN. Kalau besok dilakukan hal seperti ini, itu sama sekali membuat tidak kondusif. Padahal semua perintah sudah kami lakukan,” ujarnya.
Nuh mengatakan, MA mengeluarkan empat putusan terkait UN. Pertama, para tergugat yakni presiden, wakil presiden, menteri pendidikan nasional, dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinyatakan telah lalai memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara yang menjadi korban UN.
Kedua, pemerintah diminta meningkatkan kualitas guru, pemenuhan sarana dan prasarana, serta akses informasi yang lengkap di seluruh Indonesia sebelum melaksanakan kebijakan UN.
Ketiga, pemerintah diminta melakukan langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologis akibat UN. Keempat, pemerintah diminta meninjau kembali sistem pendidikan nasional (sisdiknas).
Menurut Nuh, pemerintah, diminta atau tidak, pasti menjalankan putusan MA. Perbaikan kualitas pendidikan seperti peningkatan kualitas guru serta pemenuhan sarana prasarana dan informasi yang lengkap sudah dan terus dilakukan.
“Tahun 2009, anggaran pendidikan naik 20 persen. Kita pakai untuk apa? Untuk peningkatan sarana prasarana. Saya pun tidak tahu mana yang belum dilakukan. Kalau urusan kualitas tidak akan pernah berhenti,” tutupnya.