Waspada! Banyak Obat Palsu Dijual Online
Michele Forzley, seorang ahli hukum perdagangan internasional dari Forzley and Associates mengatakan, pembelian obat secara online berbahaya karena sangat sulit untuk memverifikasi apakah obat tersebut resmi atau palsu.
"Penggunaan obat palsu sangat berbahaya bagi kesehatan karena bisa mengakibatkan resistensi obat, disabilitas, bahkan kematian prematur," ujar Michele dalam sebuah diskusi panel mengenai obat palsu di @America, hari ini.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, sebanyak 70 persen obat-obat farmasi yang dijual di toko online adalah palsu.
Forzley mengatakan, untuk menghindari obat palsu, konsumen sebaiknya membeli obat dari toko obat atau apotek resmi serta mencermati kemasan obat.
Obat resmi biasanya mencantumkan alamat lengkap dan nomor telepon produsen, tanggal kedaluwarsa, dan nomor regulasi dengan jelas.
Menurutnya saat ini obat palsu sangat banyak jenisnya, bahkan untuk penyakit serius seperti Tuberkulosis dan kanker pun telah ditemukan obat palsunya.
Tahun lalu, dalam sebuah operasi gabungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Oban dan Makanan (BPOM) dan Interpol, sebanyak 30 situs internet diblokir dan dua orang ditahan karena terlibat dalam perdagangan obat palsu secara online.
Widyaretna Buenastuti, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mengatakan, bisnis obat palsu hanya akan bisa dilawan jika masyarakat mampu mengedukasi dirinya sendiri.
"Selama masih ada permintaan maka obat palsu tersebut akan terus berproduksi, makanya kita harus menjadi konsumen pintar," ujarnya.
Menurutnya konsumen harus dapat mencermati kemasan obat dan jika ditemukan sesuatu yang mencurigakan lebih baik berkonsultasi dengan dokter atau apoteker.
Sebuah survei yang dilaksanakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia menemukan, Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp42,3 triliun karena perdagangan barang-barang palsu dan 3,5 persennya kerugian dari perdagangan obat palsu.