5 Media Online Dilaporkan ke Dewan Pers
Dewan Pers akan mengecek keberadaan empat media online yang diadukan oleh Gerakan Anti Korupsi Universitas Indonesia (UI) karena dianggap memberitakan kabar bohong mengenai gerakan tersebut.
Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan sebetulnya ada lima media online yang dilaporkan oleh gerakan itu: Rakyat Merdeka Online (RMOL), Teraspolitik.com, Beritaindonesia.web.id, Beber.in, dan KabarAsia.
Gerakan Anti Korupsi UI atau UI Bersih mengadukan kelima media online ini ke Dewan Pers karena pemberitaan dalam media mereka diduga menyudutkan pihak Gerakan seolah-olah menolak masuknya tokoh-tokoh seperti Jusuf Kalla, Said Aqil Siradj, Bagir Manan, Endriartono Sutarto, Alwi Shihab, dan Anugrah Pekerti ke dalam jajaran Majelis Wali Amanat UI.
“Dari lima media tersebut, yang jelas dan bisa berkomunikasi adalah RMOL, sementara yang empat lain kami sudah coba menjalin kontak untuk datang mediasi tapi tidak ada respons dan tidak bisa dihubungi,” kata Agus ketika dihubungi, Sabtu (12/5).
Agus mengatakan bahwa mediasi antara tim Gerakan dan RMOL sudah berlangsung pada hari Rabu (9/5) dan Dewan Pers memberikan waktu hingga hari Rabu (16/5) agar keempat media tersebut merespon komunikasi yang telah dicoba oleh Dewan Pers.
“Status mereka ini bermasalah, apakah benar mereka organisasi media yang beroperasi penuh? Ini jadi problem karena berani memberitakan tapi identitas mereka tidak jelas,” ujar Agus.
Berita di kelima media itu yang diadukan oleh Gerakan Anti Korupsi UI adalah peristiwa walk out sejumlah anggota gerakan dari rapat paripurna Senat Akademik Universitas UI pada hari Kamis (26/4), yang menurut kelompok UI Bersih, berita itu dikutip dari sumber yang bertujuan untuk mendiskreditkan gerakan bahwa mereka menolak masuknya keenam tokoh dalam MWA UI.
Agus menambahkan bahwa bila keempat media tersebut tidak merespon pada waktunya, Dewan Pers tidak bisa memfasilitasi untuk memediasi mereka dengan pihak Gerakan sesuai Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Sesudah itu, bila pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan bisa mengambil langkah hukum yang lain,” ujar dia.