Hasil Reformasi 1998: Kebebasan Pers
Reformasi 1998 belum gagal meskipun kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masih terbengkalai. Paling tidak dengan reformasi 1998, Indonesia bisa menikmati kebebasan pers yang menyuarakan penegakan HAM tersebut.
"Saya aktivis 98 menyayangkan tidak ada situasi lebih baik, namun reformasi 1998 belum bisa dikatakan gagal karena kita bisa menikmati kebebasan pers," kata Edwin Partogi, Aktivis mahasiswa 98 di kantor KontraS, hari ini.
Yang disayangkan, kata dia, ternyata jerih korban-korban pelengseran Soeharto tahun 1998 hingga saat ini belum terlihat. Bahkan penguasa justru mementingkan kepentingan sendiri dan acuh tak acuh mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut.
"Para penikmat kekuasaan negara melupakan rahim perubahan yang ada yaitu gerakan 98 yg membuat mahasiswa dan rakyat menjadi korban," kata dia lagi.
Daud Beureuh, Staf Divisi Pemantauan Impunitas KontraS menilai, presiden menjadi pemangku wewenang terpenting dalam penyelesaian kasus HAM. Faktanya, kepala negara melalui menteri dan tim yang dibuatnya dinilai tak memberikan keadilan bagi para keluarga korban pelanggaran HAM.
Padahal jabatan presiden SBY hanya tinggal sekitar dua tahun lagi. Selama dua periode, dari tahun ke tahun bahkan melalui aksi Kamisan, keluarga korban menuntut di depan Istana pun diabaikan.
"Sebagai kepala pemerintahan harus mengambil langkah tegas dan meminta JA melakukan penyelidikan sudah delapan tahun jaksa agung selalu menolak," kata Daud.
Jika ingin meninggalkan nama presiden yang pro HAM, KontraS meminta SBY aktif menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM dalam sisa masa pemerintahannya. Selain itu, dia juga berharap pers yang memetik kebebasan pasca reformasi bisa terus menyuarakan penuntasan kasus-kasus terbengkalai ini.