Pernyataan Maaf Presiden Tak Hentikan Kasus HAM 1998
Rencana permintaan maaf presiden terhadap korban-korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) hingga saat ini masih dianggap rumor. Hal ini dinilai itikad baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jika dilakukan dengan tulus. Permintaan maaf diminta tak menghentikan tindaklanjut transparasi pengungkapan kasus pelanggaran HAM Trisakti dan Tragedi Mei 1998.
"Di internal kami setahun lalu ada yang mengungkapkan yakni Albert Hasibuan dan Denny Indrayana yang mengatakan ada kesediaan sampaikan maaf tapi proses dan bagaimana belum jelas," kata Yati Andriyani, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS saat konferensi pers di kantornya hari ini.
KontraS berharap jika presiden meminta maaf terkait penyelesaian kasus HAM ini tak berarti mengisyaratkan pemerintah menyerah mengusut berbagai kasus pelanggaran seperti kasus Trisakti, Mei 1998 dan Talangsari.
Selain itu KontraS menyoroti tim yang dibentuk presiden tahun lalu yang dimandatkan untuk menyelesaikan kasus-kasus itu dan dipimpin oleh menteri kordinator politik hukum dan HAM. Namun hingga setahun ini hasil kerja tim tersebut dinilai tak menunjukkan hasil.
"Hasil kerja dari tim kemenkopolhukam berharap tidak menjadi medium untuk pemutihan pelanggaran HAM," lagi kata Yati.
Dalam kesempatan sama, Edwin Partogi, Aktivis 98 yang turut dalam konferensi pers menyayangkan macetnya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM. Menurutnya, penguasa saat ini tak lebih baik dari Soeharto. Padahal sudah ada kebebasan pers yang menekan pemerintah.
"Ini baru muncul rumor bahwa presiden akan nyatakan permintaan maaf, permintaan maaf saja apa cukup? tentu jauh dari cukup," kata Edwin.
Bahkan para pelanggar HAM kata Edwin justru mendapatkan jabatan strategis di pemerintahan. Seperti Hendropriyono yang memimpin Badan Intelijen Negara (BIN) dan Sjafrie Sjamsoeddin yang kini menjadi wakil menteri pertahanan.
"Walaupun ada kata maaf maka kami ingin hadir dengan ketulusan bukan pencitraan, permintaan maaf enggak masalah asal disampaikan tulus," tutupnya.