Angie Berharap Pemeriksaan Cepat Selesai

Senin, Mei 21, 2012 0 Comments



Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, memberi keterangan setelah secara resmi dinyatakan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (27/4). Angie ditahan terkait kasus suap proyek Wisma Atlet Palembang dan dugaan korupsi anggaran di Kemendikbud. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ed/Spt/12
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, memberi keterangan setelah secara resmi dinyatakan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (27/4). Angie ditahan terkait kasus suap proyek Wisma Atlet Palembang dan dugaan korupsi anggaran di Kemendikbud. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ed/Spt/12 (sumber: Antara)
Angelina  Sondakh, tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran Kementerian  Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional, berharap pemeriksaan perkaranya bisa cepat dilakukan.

Hal itu dikatakan Lucky Sondakh, ayah Angie yang hari ini datang menjenguk Angie ke Rumah Tahanan Salemba cabang KPK. "Angie dan saya berharap agar pemeriksaan cepat," kata Lucky yang didampingi oleh sejumlah kerabatnya.

Menurut Lucky, anaknya siap kapan saja untuk  menjalani pemeriksaan di depan penyidik KPK. Akan tetapi, setelah ditahan, Angie baru dua kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK. 

"Beliau sudah sangat siap menjalankan pemeriksaan," kata Lucky. Soal kondisi anaknya, Lucky mengatakan Angie dalam keadaan sehat. Meski sehat, menurut Lucky, Angie dirundung kesedihan. "Sedih, tapi sehat," kata Lucky.

Hari ini, sejumlah keluarga Angie datang menjenguk. Keluarga Angie membawakan sejumlah makanan tradisional khas Manado. "Ayam rica-rica, panada, kue cucur. Dibawain Ayam rica-rica supaya nafsu makannya baik," kata Lucky. 

Awal Februari lalu, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus  dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran Kementerian Pemuda  dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional.

Angelina dikenakan dengan Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor. Mantan anggota Komisi X DPR itu diduga menerima janji ataupun hadiah yang bertentangan dengan jabatannya. 
 
Follow Da Vina News on Twitter, become a fan on Facebook.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.