Anis Matta: Motif Wa Ode Cemarkan Nama Baik
Wakil Ketua DPR Anis Matta mengatakan, tuduhan Wa Ode Nurhayati kepadanya tidak relevan.
Wa Ode, diingatkan Anis, kini menjadi tersangka kasus suap berkaitan DPID. Sedangkan dirinya bersama pimpinan Banggar DPR, dituding Wa Ode, telah menekan Kemenkeu atas penentuan DPID bagi lebih 200 kabupaten/kota.
Lantaran itulah, Anis menilai, motif pernyataan bernada tudingan yang dilontarkan Wa Ode adalah untuk mencemarkan nama baik.
“Tuduhan menekan menteri keuangan oleh Wa Ode Nurhayati menunjukkan ketidaktahuan Wa Ode dan bermotif lakukan pencemaran nama baik kepada saya maupun kepada pimpinan Badan Anggaran,” kata Anis, saat melakukan konferensi pers di ruang pers DPR, siang ini.
Mekanisme penentuan daerah yang menerima alokasi DPID, kata Anis, sudah benar dan tak berhubungan dengan dugaan suap yang diterima oleh Wa Ode Nurhayati, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang sudah diberhentikan dari Badan Anggaran (Banggar) tersebut.
Dia menambahkan, yang seharusnya relevan ditelusuri KPK adalah aliran dana dan pihak-pihak yang turut menikmati suap seperti yang dituduhkan kepada Wa Ode Nurhayati.
“Yang relevan bagi KPK adalah menelusuri aliran dana dari suap siapa saja yang ikut menikmati dana itu bukan soal mekanisme itu (DPID), kalau soal mekanisme ini mekanisme biasa,” lanjutnya.
Besok, Anis Matta akan diperiksa KPK sebagai saksi atas kasus terkait Wa Ode Nurhayati. Sebelum Anis, KPK juga sudah memanggil pimpinan Banggar terkait kasus Wa Ode ini.
“Ini dia terima suap di tempat lain tapi yang diungkit pembahasan yang tidak ada hubungannya. Ini suap pribadi bukan mekanisme, ini jaka sembung naik ojek, enggak nyambung,” kata Anis.
Melalui surat kepada menteri keuangan, Wa Ode menuding Anis melakukan intervensi terhadap penentuan daerah yang mendapat alokasi DPID. Dalam konferensi pers siang ini, politikus PKS tersebut menunjukkan surat yang dia kirimkan kepada Menteri Keuangan pada 27 Desember 2010.
Isi surat yang ditandatangani Anis itu berperihal Klarifikasi Badan Anggaran terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Nomor 167/BA/DPRRI/XII/2010, mengemukakan tiga hal.
1. Pimpinan Banggar telah menerima Surat dari menteri keuangan nomor S-662/MK.072/2010 tanggal 13 Desember 2010 perihal alokasi DPID tahun 2011.
2. Dalam suratnya, menteri keuangan meminta klarifikasi dari pimpinan Banggar terkait dengan daerah tertinggal dan daerah dengan kemampuan keuangan daerah tidak tinggi yang menyampaikan usulan tapi tidak mendapatkan alokasi DPID.
3. Menjawab hal tersebut, pimpinan Banggar berpendapat, DPID tahun 2011 sudah final karena telah selesai dengan kriteria dan syarat-syarat daerah tertentu yang menerima DPID sehingga tidak dimungkinkan dilakukan perubahan.
Surat itu ditandatangani Wakil Ketua DPR Anis Matta bidang Keuangan yang ditujukan kepada menteri keuangan yang menegaskan surat jawaban pimpinan Badan Anggaran tanggal 17 Desember 2010 yang menjawab pertanyaan Menteri Keuangan Agus Martowardojo soal adanya tiga propinsi dan 29 kabupaten yang tak mendapat DPID padahal kemampuan keuangan daerah tidak tinggi.
Pertanyaan tersebut disampaikan menteri keuangan pada 13 Desember 2010. Anis mengatakan dia hanya meneruskan jawaban pimpinan Banggar kepada menteri Agus Martowardojo sebab surat yang keluar dari DPR harus ditandatangani oleh ketua maupun wakil ketua DPR.
“Surat menteri keuangan dijawab pimpinan anggaran 17 Desember dan sesuai mekanisme semua surat keluar harus ditandatangani pimpinan Dewan,” lanjutnya.
Surat dari pimpinan Dewan kemudian dikirimkan 27 Desember kepada menteri keuangan.