Syarat Neneng Menyerah, Jadi Tahanan Rumah

Rabu, Mei 02, 2012 0 Comments



Neneng Nazaruddin telah menjadi buronan interpol sejak Agustus lalu
Neneng Nazaruddin telah menjadi buronan interpol sejak Agustus lalu (sumber: Antara)
KPK pada awal Agustus 2011 telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka.
 
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik  Tenaga Surya (PLTS) tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni, berniat kembali ke  Indonesia setelah berstatus sebagai buronan untuk beberapa bulan.  

Tetapi, niat pulang tersebut juga dibarengi dengan beberapa syarat untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu menjadi tahanan rumah.
 
Persyaratan tersebut dinyatakan salah satu penasehat hukum Nazaruddin yang juga berstatus sebagai kuasa hukum Neneng, Rufinus Hutahuruk.
 
"Benar seperti itu," tutur Rufinus, ketika  ditanya mengenai kepulangan Neneng melalui pesan singkatnya, hari ini.
 
Sebelumnya, terdakwa Nazaruddin mengatakan bahwa istrinya, Neneng, akan kembali ke tanah air. Dengan catatan, KPK mampu menjelaskan perihal penetapan Neneng sebagai tersangka.
 
"Saya minta pengacara untuk datang ke KPK menanyakan apa dasar istri saya dijadikan tersangka. Karena yang menang dalam pembangunan itu adalah PT Alfindo. Dan istri saya tidak pernah menjadi pengurus di PT  Alfindo. Setelah mendapat penjelasan dari KPK, saya dan keluarga  berunding supaya istri saya pulang ke Indonesia," papar Nazaruddin, usai vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4) lalu.
 
KPK pada awal Agustus 2011 telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting  dikatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar  melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS  senilai Rp 8,9 miliar.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.