Ari Sigit Jadi Tersangka Penggelapan
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto atau lebih dikenal Ari Sigit, menjadi tersangka. Ari Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana proyek pengerukan tanah di PT Krakatau Wajatama, Cilegon sebesar Rp2,5 miliar.
Selain Ari Sigit, polisi juga telah menetapkan 4 tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yaitu Soenarno Hadie, Asrullah Arief alias Alung, Sir John dan H Basaruddin.
“Benar Ari Sigit sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia akan segera dipanggil untuk menjalami pemeriksaan secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada Beritasatu.com, hari ini.
Sebenarnya, pemeriksaan Ari Sigit yang dijerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP telah dilakukan pada Senin (7/5) lalu, namun pengacaranya menyatakan kliennya berhalangan hadir. Karena itu, pihaknya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Ari Sigit dan keempat tersangka lainnya yang merupakan jajaran direksi PT Dinamika Daya Andalan.
Sayangnya, dari lima tersangka yang ditetapkan, hanya empat yang dapat dilakukan pemeriksaan, sedangkan satu tersangka linnya yaitu Soenarno Hadie dalam status DPO karena keberadaannya hingga saat ini tidak jelas.
Seperti diketahui, Ari Sigit sebagai komisaris PT Dinamika Daya Andalan dilaporkan rekan bisnisnya Sutrisno, direksi PT Rido Adi Sentosa.
Sutrisno yang bertindak sebagai sub kontraktor PT Krakatau Wajatama. melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp2,5 miliar dalam kerja sama dengan PT Dinamika Daya Andalan. Kerja sama tersebut adalah proyek pengerjaan pengerukan tanah milik PT Krakatau Wajatama di Cilegon, Banten.