Ari Sigit Terancam Jerat Bui
Cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Hardjojujanto alias Ari Sigit yang menjadi tersangka penggelapan dan penipuan dana proyek pengurugan tanah PT Krakatau Wajatama senilai Rp2,5 miliar, terancam mendekam di balik "jeruji besi".
"Tergantung penyidik dari hasil pemeriksaan seperti apa, ditahan atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa (15/5).
Rikwanto mengatakan, tim pengacara Ari Sigit berjanji akan menghadirkan kliennya memenuhi panggilan penyidik pada pekan ini. Jika tidak memenuhi panggilan kedua dari penyidik, maka petugas kepolisian akan menjemput paksa Ari Sigit.
Rikwanto menyebutkan penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Ari Sigit pada pekan kemarin. Namun, tersangka penipuan itu tidak dapat memenuhi panggilan penyidik, karena alasan berada di luar negeri untuk urusan bisnis.
Rikwanto mengungkapkan penyidik memerlukan keterangan Ari Sigit, guna mengonfirmasi pengakuan tersangka lainnya, termasuk penggunaan dana yang diduga dari hasil penipuan tersebut, serta mengetahui siapa yang menjadi penggagas kejahatan.
Ketiga tersangka lainnya, yakni A, S, dan D tidak menjalani penahanan, karena alasan subyektif dan kooperatif.
Sebelumnya, pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp2,5 miliar, 27 Oktober 2011.
PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel tersebut, menunjuk perusahaan milik Ari Sigit, sebagai pelaksana proyek pengurugan tanah di Cilegon, Banten.
Pihak PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurugan tanah.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika, A, S dan D (karyawan PT Dinamika).