Bapepam-LK dan APPMI Kembangkan SDM Pasar Modal
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bersama dengan Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia (APPMI) akan membuat program pengembangan sumber daya manusia di bidang pasar modal Indonesia. Bapepam-LK juga berencana membuat aturan baru mengenai izin perorangan untuk menjadi tenaga pemasaran (sales marketing) di bidang pasar modal.
Demikian disampaikan Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK, Yunita Linda Sari, dalam konferensi pers kepada wartawan di gedung Bapepam-LK, Jakarta, akhir pekan ini. Adapun untuk aturan baru terkait sales pasar modal, pihaknya sudah memulai kajian bersama dengan APPMI namun prosesnya tidak dapat dilaksanakan dengan cepat karena masih ada aturan lain yang lebih mendesak dan harus segera diselesaikan regulator.
"Kami masih menentukan skala prioritas untuk mengejar penyelesaian aturan yang lain terlebih dahulu. Namun jika bisa dikerjakan secara paralel, maka kami akan kerjakan secara bersama-sama agar aturan terkait perizinan sales pasar modal dapat segera diselesaikan," jelas Yunita.
Sebenarnya, lanjut Yunita, proses penambahan SDM di bidang pasar modal sendiri sudah dilakukan oleh regulator dengan mempermudah beberapa proses perizinan. Sebagai contoh untuk proses perizinan Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPEE), calon pelaku industri yang merupakan lulusan lembaga pendidikan dan pelatihan profesi pasar modal (The Indonesia Capital Market Institute/TICMI) tidak perlu melakukan proses wawancara di Bapepam-LK.
"Untuk lulusan TICMI, kami menganggap sudah capable melakukan kegiatan profesional di bidang pasar modal," tutup Yunita.