Budaya Permisif, Akar Persoalan Korupsi
Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Tohari menilai akar persoalan korupsi di Indonesia lebih pada budaya yang sangat permisif masyarakat terhadap koruptor, padahal infrastruktur hukum untuk membasmi tindak pidana korupsi sudah memadai.
"Budaya masyarakat yang relatif permisif terhadap koruptor semakin memperburuk keadaan," ujarnya saat menjadi pembicara dalam diskusi MPR tentang "Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN" di gedung DPR Jakarta, hari ini.
Menurut dia, hal ini berbeda dengan kejahatan susila di mana pelakunya langsung dihukum seketika dengan sanksi yang berat. Sementara itu, koruptor yang dermawan ternyata lebih mudah dimaafkan masyarakat.
Jadi, Hajriyanto menambahkan, ini adalah persoalan budaya yang cukup serius. Walau KPK sudah sedemikian banyak berbuat untuk membasmi koruptor, tampaknya tidak muncul sama sekali efek jera dan efek takut.
"Orang yang makin kencang bersuara antikorupsi, ternyata semakin kencang pula praktik korupsi yang dilakukannya," ujar politisi Partai Golkar itu.
Dia juga mengemukakan, sekarang praktik korupsi sudah melintasi semua lini, eksekutif, legislatif, yudikatif, dan bahkan melalui tangan-tangan parpol. Karenanya dunia korupsi di Indonesia itu ibaratnya patah tumbuh hilang berganti, esa hilang dua terbilang.
"Di sini ada persoalan budaya. Kalau tidak, bagaimana mungkin kaderisasi dan pengembangbiakan koruptor itu sangat sukses," ujarnya lagi.
Pada bagian lain, dia mengatakan bahwa infrastruktur hukum untuk membasmi KKN sebenarnya sudah cukup memadai. Tap MPR No 11/1998 tentang Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN sudah dijadikan induk bagi terwujudnya rumpun UU anti korupsi, seperti UU tentang KPKPN yang kemudian diperbarui jadi UU Tipikor yang melahirkan KPK.
Selain itu juga telah disahkan UU tentang pencucian uang yang kemudian melahirkan PPATK. Juga ada UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang melahirkan LPSK serta UU Keterbukaan Informasi Publik yang melahirkan komisi informasi.
Untuk tingkat operasional, ada pula istilah "know your customer" dalam dunia perbankan. "Ada sekitar 11 UU yang masuk dalam rumpun pemberantasan korupsi ini. Jadi perangkat hukum sudah sangat oke, memadai. Bahwa belum sempurna itu pasti," ujarnya.
Sumber:Antara