Eksekusi Gedung Ormas Besar di Bandung Aman
Prediksi bakal terjadinya bentrokan dalam pelaksanaan eksekusi Gedung Sekretariat Ormas DPP Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (DPP Gibas) Jawa Barat di Jl Banceuy No 34, Bandung, tidak terbukti.
Eksekusi bangunan seluas 583 meter persegi, hari ini, berlangsung aman. Prediksi tersebut muncul karena sebelumnya sejumlah upaya eksekusi yang dilakukan pihak PN Bandung itu tidak berhasil dilakukan.
Pasalnya, sekitar ribuan simpatisan Gibas yang datang dari sejumlah wilayah di Bandung dan sekitarnya bersikeras untuk mempertahankan bangunan tersebut.
Alhasil, eksekusi itu pun akhirnya diputuskan ditunda. Penetapan penundaan pelaksanaan eksekusi dituangkan dalam surat Nomor: W11.U1/605/HT.02.02/II/2012 tentang penundaan pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor 83/Pdt/Eks/2007/Put/PN.Bdg.
Penolakan eksekusi oleh pihak Gibas dilatarbelakangi surat pelaksanaan eksekusi yang ditetapkan Ketua PN Bandung tertanggal 4 Desember 2007 No 83/PDT/EKS/2007.PUT/PN.BDG yang menyebutkan sekretariat DPP Gibas di Jl Banceuy 34, Kelurahan Banceuy Kecamatan Sumur Bandung adalah milik Arnot Muhri.
Upaya eksekusi sejatinya telah dilakukan jurusita PN Bandung sebanyak enam kali, tapi selalu gagal. Pada upaya eksekusi yang ketujuh ini, Kasubag Humas Polrestabes Bandung AKP Rosdiana, sebanyak 1.015 personel gabungan dari Polrestabes Bandung dan Polda Jabar diterjunkan untuk melakukan pengamanan.