Empat Syarat Justice Collaborator
Wamenkum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, untuk menjadi seorang justice collaborator setidaknya ada empat kriteria.
Pertama, Denny mengatakan, pelaku korupsi tersebut harus punya informasi penting untuk mengungkap kasus itu. Kedua pelaku tersebut mau bekerjasama dan tidak melakukan perlawanan dalam proses hukum seperti tidak melarikan diri atau menjadi buronan.
Ketiga, pelaku korupsi harus mengembalikan uang hasil korupsi. Dan keempat, si pelaku mendapat perlindungan dari LPSK.
Menurut Denny, bila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, seorang pelaku korupsi tidak bisa disebut sebagai justice colaborator sekaligus tidak berhak mendapatkan hak sebagai justice collaborator.
Aparat penegak hukum harus mewaspadai para pelaku tindak pidana korupsi yang ingin menawarkan diri menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama.
"Memang yang harus diwaspadai sekarang jangan sampai orang dengan mudah jadi justice collaborator, jadi kali dia tidak bekerjasama ya tidak kita berikan," kata Denny, dalam acara diskusi bertema Sistem Hukum Justice Collaborator dalam Pengungkapan Tindak Korupsi di Kantor KPK, hari ini.
Denny mengatakan, aparat hukum harus lebih seleksif untuk menentukan status seseorang sebagai justice collaborator dan tidak semua pelaku korupsi bisa masuk ke dalam kategori justice collaborator.
"Tapi memang yang harus diwaspadai sekarang jangan sampai orang dengan mudah menjadi justice colabarotor," kata Denny.
Menurut Denny, tidak menutup kemungkinan justice collabotor ini akan dijadikan jalan oleh pelaku korupsi untuk mendapatkan keringanan hukuman. "Agar kita tidak keliru memberi status justice collaborator, karena ini akan menjadi jurus dia besok datang ke LPSK untuk mendapatkan perlindungan dan minta menjadi justice collaborator. Ke depan ini akan jadi jurus advokasi, untuk kemudian memposisikan dirinya menjadi justice collaborator," kata Denny.