Grasi Hak Prerogatif Presiden, tidak Bisa Digugat

Senin, Mei 28, 2012 0 Comments



Benny K Harman, mantan Ketua Komisi III DPR RI, yang baru dirotasi sebagai salah satu pimpinan di Komisi VI DPR RI.
Benny K Harman, mantan Ketua Komisi III DPR RI, yang baru dirotasi sebagai salah satu pimpinan di Komisi VI DPR RI.
Kebijakan grasi adalah hak subjektif presiden.

Mantan anggota Komisi III DPR Benny K Harman, mengatakan hak pemberian grasi oleh presiden tidak bisa digugat dan dibatalkan siapapun, karena kewenangan tersebut diberikan konstitusi bukan undang-undang.

"Itu sepenuhnya hak subjektif presiden dan itu tidak bisa dipersoalkan,  dibatalkan siapa pun, termasuk pengadilan. Itu adalah kewenangan yang diberikan konstitusi, bukan undang-undang, jadi enggak bisa digugat," kata Benny yang kini menjabat Komisi VI DPR di gedung Parlemen, Senin (28/5).

Termasuk, kata Benny, pemberian grasi pemotongan hukuman hingga lima tahun kepada narapidana narkotika, Schapelle Leigh Corby.

Kebijakan presiden tersebut dinilainya berhubungan dengan relasi internasional Indonesia dengan negara lain.

Pemberian grasi itu disebut tidak bertentangan sama sekali dengan komitmen presiden menggalakkan pemberantasan narkotika.

Benny menambahkan, jika saat ini muncul keinginan anggota DPR menginterpelasi hak tersebut, harus diletakkan dalam kerangka konstitusi.  

"Interpelasi DPR tetap harus dihargai meski keputusan presiden itu  dinilainya tidak bisa dibatalkan."

Sebelumnya, pekan lalu, anggota Komisi III, Sarifuddin Suding, menyatakan akan menggalang hak interpelasi yaitu bertanya kepada presiden soal  kebijakannya.

Tidak hanya interpelasi, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra  kemarin menyatakan akan menggugat grasi Corby tersebut. Menurutnya setelah amendemen konstitusi, terdapat celah bagi pihak lain untuk  menggugat kebijakan grasi presiden.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.