Grasi Hak Prerogatif Presiden, tidak Bisa Digugat
Mantan anggota Komisi III DPR Benny K Harman, mengatakan hak pemberian grasi oleh presiden tidak bisa digugat dan dibatalkan siapapun, karena kewenangan tersebut diberikan konstitusi bukan undang-undang.
"Itu sepenuhnya hak subjektif presiden dan itu tidak bisa dipersoalkan, dibatalkan siapa pun, termasuk pengadilan. Itu adalah kewenangan yang diberikan konstitusi, bukan undang-undang, jadi enggak bisa digugat," kata Benny yang kini menjabat Komisi VI DPR di gedung Parlemen, Senin (28/5).
Termasuk, kata Benny, pemberian grasi pemotongan hukuman hingga lima tahun kepada narapidana narkotika, Schapelle Leigh Corby.
Kebijakan presiden tersebut dinilainya berhubungan dengan relasi internasional Indonesia dengan negara lain.
Pemberian grasi itu disebut tidak bertentangan sama sekali dengan komitmen presiden menggalakkan pemberantasan narkotika.
Benny menambahkan, jika saat ini muncul keinginan anggota DPR menginterpelasi hak tersebut, harus diletakkan dalam kerangka konstitusi.
"Interpelasi DPR tetap harus dihargai meski keputusan presiden itu dinilainya tidak bisa dibatalkan."
Sebelumnya, pekan lalu, anggota Komisi III, Sarifuddin Suding, menyatakan akan menggalang hak interpelasi yaitu bertanya kepada presiden soal kebijakannya.
Tidak hanya interpelasi, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra kemarin menyatakan akan menggugat grasi Corby tersebut. Menurutnya setelah amendemen konstitusi, terdapat celah bagi pihak lain untuk menggugat kebijakan grasi presiden.