Hukum Indonesia Masih Lunak Bagi Kejahatan Narkoba
Penegak hukum di Indonesia dalam menghadapi kasus kejahatan narkoba dikritik masih terlalu lunak. Untuk itu, aparat penegak hukum didesak lebih gencar memberantas narkoba dan memberikan tuntutan maksimal bagi terdakwa kasus narkotika.
"Ya (Indonesia) terlalu lunak dan hukum di negara kita belum setegas di negara lain seperti di Malaysia, penegak hukum kurang tegas dan tidak dituntut maksimal," kata Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy, di Jakarta, hari ini.
Tjatur mengatakan, jika lembaga pemasyarakatan (LP) dari Sabang sampai Merauke dicek, maka mayoritas narapidana tersangkut kasus narkoba. "Ini (narkoba) menjadi peringatan besar bagi penegak hukum kita," ujar politikus PAN itu.
Menurut dia, pemberantasan narkoba di Indonesia harus segera digalakkan. Namun, lanjut dia, Komisi III, masih mempertanyakan komitmen pemerintah terkait pemberian grasi terhadap narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby.
Untuk itu, kata Tjatur, Komisi II Akan meminta Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) dan Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan penjelasan alasan pemberian pertimbangan grasi Corby tersebut.
Ditegaskan dia, kalau memang ada alasan demi hubungan internasional, maka hal tersebut yang bakal diminta komisi hukum untuk dijelaskan. "Kita sebagai bangsa harus yakin kedaulatan segala-galanya dan kita sedang gencar memberantas narkoba kalau ada kepentingan negara yang lebih luas itu harus dijelaskan," tandasnya.