Ibas: Grasi Corby Akan Bantu WNI di LN
Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi masalah luar negeri, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menilai pemberian grasi berupa pengurangan lima tahun hukuman penjara kepada terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby, akan memberikan pengaruh yang positif terhadap upaya penyelesaian kasus hukum Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
“Kami menganggap perlakuan baik terhadap warga negara lain bisa berpengaruh baik bagi WNI yang sedang terjerat kasus hukum di luar negeri. Dan perlu dipahami bahwa keputusan tersebut adalah mengurangi masa hukuman bukan membebaskan Corby di Indonesia,” kata Ibas dalam keterangan persnya di Jakarta hari ini.
Ibas menjelaskan, sejauh ini upaya-upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia sudah banyak membantu WNI di sejumlah negara dan membebaskan mereka dari jeratan hukum.
“Dengan perjuangan diplomasi, Indonesia berhasil membebaskan dan mengurangi hukuman sejumlah besar WNI dan TKI sehingga selamat dari hukuman mati di negara lain. Termasuk 206 WNI yang terlibat pembunuhan, narkoba dan kejahatan berat lainnya. Kita terus berjuang untuk itu,” Ibas menjelaskan.
Ibas menambahkan, keputusan pengurangan hukuman Corby diambil dalam rapat bersama dan mendengarkan masukan dari Menko Polhukam, Menteri Hukum dan Ham, Kejaksaan Agung, Kapolri serta mendengarkan pertimbangan dan saran dari Mahkamah Agung.