ICW dan LBH Minta Foke Beberkan Dana Hibah
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Indonesian Corruption Watch (ICW), menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk membuka informasi terkait dana hibah sebesar Rp1,3 triliun.
Hal ini terkait dengan meningkatnya alokasi hibah DKI Jakarta tahun 2012 secara tajam dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi senilai Rp1.3 triliun. ICW dan LBH Jakarta menilai proses perencanaan dan alokasi dana hibah tersebut tidak transparan dan tertutup.
"Karena itu, kuat dugaan dana hibah tersebut rawan disalahgunakan untuk pemenangan kampanye incumbent dalam Pemilukada 2012 ini," kata salah satu peneliti ICW bidang korupsi politik, Apung Widadi, di Balaikota Jakarta, Kamis (24/5).
ICW dan LBH juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menampilkan data penerima hibah di website DKI, sesuai dengan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana data penerima harus disampaikan secara jelas dasar hukumnya, pakta integritasnya, apakah organisasi tersebut telah berdiri lebih dari tiga tahun, dan sebagainya.
Sementara itu, ICW dan LBH Jakarta juga menyayangkan pernyataan Gubernur DKI Jakarta yang menyatakan bahwa mereka tidak mengerti perihal dana hibah. "Ini juga sebagai bentuk penyikapan. Sungguh mengecewakan, Gubernur mengatakan dana hibah sudah disetujui DPRD. Pernyataan tersebut selain melempar tanggungjawab, sebaliknya (pernyataan itu) pun justru menyiratkan Gubernur yang tidak paham terkait regulasi dana hibah yang sudah diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011," tuding Apung.
Menurut Apung, ICW menilai, dalam Permendagri tersebut jelas bahwa penentuan dana hibah dan bantuan sosial diputuskan oleh kepala daerah, yang bekerjasama dengan kepala dinas (SKPD) dalam mengevaluasi usulan proposal dari masyarakat. "Kemudian dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran/RKA-SKPD, di mana setiap pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah," jelasnya.
Oleh karena hal itulah, ungkap Apung lagi, ICW bersama LBH menekankan kepada Gubernur DKI untuk segera membuka informasi yang antara lainnya termasuk data realisasi penggunaan dana hibah (bantuan sosial) tahun 2012. "Dan yang paling penting adalah membuka informasi NPHD yang bersumber dari APBD antara pemerintah daerah dengan penerima hibah tahun 2012," tandasnya.