Kalah Berdebat, Satpol PP Batal Copot Reklame Alfamidi
Sedikitnya sekitar 200 papan iklan reklame, spanduk dan billboard tanpa izin di wilayah Megamedung ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Jawa Barat, hari ini.
Sekitar 30 personel Satpol PP Kabupaten Bogor bergerilya melakukan pembersihan kawasan Megamendung dari papan reklami liar, beberapa personel terpaksa menggunakan mesin pemotong listrik untuk menertibkannya.
"Ada sekitar 200 papan reklame, spaduk dan billboard yang kita tertibkan hari ini karena tidak memiliki izin," kata Kepala seksi Pengendalian Operasional Satpol-PP Kabupaten Bogor Suryat Donarius Sagian seusai penertiban," katanya.
Penertiban yang dilakukan Satpol diwarnai perlawanan dari koordinator Alfamidi di Jalan Raya Puncak. Menurut Khoerul Faturahman, kordinator tersebut merasa keberatan saat reklame Alfamidi hendak dirobohkan oleh Satpol PP. Khoerul mempertanyakan surat tugas pembongkaran yang dilakukan Satpol PP karena dinilai tembang pilih.
"Saya keberatan kenapa dirobohkan, kami memiliki surat izin billboard ada di manjemen. Kalau iya ini resmi mana surat tugasnya," kata Khoerul.
Menurut Khoerul, seharusnya sebelum melakukan pembongkaran Satpol-PP melayangkan surat pemberitahuan dahulu, dan tidak melakukan pembongkaran tanpa pemberitahuan.
"Dinas Pekerjaan Umum (PU) saja, kalau mau perbaikan jalan ada pemberitahuan dahulu," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Suryat Donarius Sagian, Kepala seksi Pengendalian Operasional Satpol-PP kabupaten Bogor mengatakan, pembongkaran reklame dan billboard berdasarkan data dari Dinas Kebersihan (DKP) dan Pertamanan dan Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor.
Setalah terjadi perdebatan antara kedua belah pihak. Akhirnya Satpol-PP batal membongkar reklame tersebut, dengan alasan pihaknya memberi batas waktu terhadap pengelola alfamidi untuk mengurus perizinan.
"Sesuai dengan penyataan mereka yang mengaku tidak mendapatkan surat pemberitahuan pembongkaran. Maka kami beri toleransi waktu pihak alfamidi agar mengurus perizinan," kata Suryat.