Keberadaan Neneng Masih Gelap
KPK tetap mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTS di Kemenakertrans pada 2008, Neneng Sri Wahyuni belum ditemukan secara pasti keberadaannya. Dan masih dalam proses pencarian oleh interpol.
"Belum ketemu (Neneng)," kata Jubir KPK Johan Budi SP, pagi ini.
Tetapi, lanjut Johan, keberadaan yang bersangkutan (Neneng) memang sudah terdeteksi di suatu negara berdasarkan laporan interpol. Hanya saja, keberadaan pastinya belum diketahui. Sehingga belum bisa dilakukan penangkapan.
"Jika di satu negara sudah terdeteksi. Hanya saja, negara itu kan luas," ujar Johan Budi.
Oleh karena itu, lanjut Johan, belum dilakukan penangkapan. Sehingga, tidak bisa dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang seharusnya karena berstatus sebagai tersangka.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain menolak dikatakan bersifat pasif terkait pencarian tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTS di Kemenakertrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni yang saat ini sudah berstatus sebagai buronan internasional.
"Tidak (pasif). Dengan meminta bantuan interpol itu sudah menunjukkan keaktifan kita," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Jumat (4/5) pagi.
Menurut Zulkarnain, terkait pencarian Neneng tidak bisa diumumkan secara gamblang kepada media. Sebab, merupakan pekerjaan intelenjen dan juga terkait strategi yang dilakukan oleh KPKM
"Keberadaan yang bersangkutan (Neneng) kan di negara lain. Misalnya di negara lain kan negara itu cukup luas," ujar Zulkarnain.
Seperti diketahui, KPK pada awal Agustus 2011 telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans T.A 2008.
Hanya saja, Neneng sudah terlanjur berada di luar negeri saat penetapan tersangka tersebut. Sehingga, KPK mengeluarkan red notice melalui Mabes Polri ke interpol. Dan Neneng resmi menjadi buronan interpol.
Neneng diketahui berangkat ke Singapura bersamaan dengan suaminya, Muhammad Nazaruddin pada 23 Mei 2011. Peran Neneng terlihat dalam dakwaan JPU untuk terdakwa Timas Ginting. Di mana, dikatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp8,9 miliar.
Sebab, menurut jaksa Malino, PT Alfindo diketahui milik Nazaruddin dan Neneng. Sehingga, atas subkontrak pengadaan pembangunan PLTS ke PT Sundaya Indonesia, Alfindo diuntungkan Rp2,7 miliar.