Keberadaan Neneng Masih Gelap

Senin, Mei 07, 2012 0 Comments



Johan Budi
Johan Budi (sumber: Antara)
KPK belum bisa menangkap karena posisi pasti Neneng masih gelap. 

KPK tetap mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTS di Kemenakertrans pada 2008, Neneng Sri Wahyuni belum ditemukan secara  pasti keberadaannya. Dan masih dalam proses pencarian oleh interpol.
 
"Belum ketemu (Neneng)," kata Jubir KPK Johan Budi SP, pagi ini.
 
Tetapi, lanjut Johan, keberadaan yang bersangkutan (Neneng) memang sudah terdeteksi di suatu negara berdasarkan laporan interpol. Hanya saja, keberadaan pastinya belum diketahui. Sehingga belum bisa dilakukan  penangkapan.
 
"Jika di satu negara sudah terdeteksi. Hanya saja, negara itu kan luas," ujar Johan Budi.
 
Oleh karena itu, lanjut Johan, belum dilakukan penangkapan. Sehingga,  tidak bisa dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang  seharusnya karena berstatus sebagai tersangka.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain menolak dikatakan bersifat pasif  terkait pencarian tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTS di  Kemenakertrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni yang saat ini sudah  berstatus sebagai buronan internasional.
 
"Tidak (pasif). Dengan meminta bantuan interpol itu sudah menunjukkan  keaktifan kita," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Jumat (4/5) pagi.
 
Menurut Zulkarnain, terkait pencarian Neneng tidak bisa diumumkan secara  gamblang kepada media. Sebab, merupakan pekerjaan intelenjen dan juga  terkait strategi yang dilakukan oleh KPKM
 
"Keberadaan yang bersangkutan (Neneng) kan di negara lain. Misalnya di negara lain kan negara itu cukup luas," ujar Zulkarnain.
 
Seperti diketahui, KPK pada awal Agustus 2011 telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans T.A 2008.
 
Hanya saja, Neneng sudah terlanjur berada di luar negeri saat penetapan  tersangka tersebut. Sehingga, KPK mengeluarkan red notice melalui Mabes  Polri ke interpol. Dan Neneng resmi menjadi buronan interpol.
 
Neneng diketahui berangkat ke Singapura bersamaan dengan suaminya, Muhammad Nazaruddin pada 23 Mei 2011. Peran Neneng terlihat dalam dakwaan JPU untuk terdakwa Timas Ginting. Di mana, dikatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp8,9 miliar.
 
Sebab, menurut jaksa Malino, PT Alfindo diketahui milik Nazaruddin dan  Neneng. Sehingga, atas subkontrak pengadaan pembangunan PLTS ke PT  Sundaya Indonesia, Alfindo diuntungkan Rp2,7 miliar.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.