KPK Periksa Pimpinan Angie di Komisi X DPR
KPK memeriksa Ketua Komisi X Mahyuddin yang juga pimpinan Angelina Sondakh di DPR. Mahyuddin dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas.
"Bapak Mahyuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AS (Angelina Sondakh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, hari ini.
Mahyuddin yang tiba di kantor KPK pukul 09.10 WIB dengan berkemeja batik coklat enggan berkomentar soal pemeriksaan hari ini. "Nanti saja ya," katanya singkat.
Awal Februari lalu, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Angelina dikenakan dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Anggota Komisi X DPR itu diduga menerima janji ataupun hadiah yang bertentangan dengan jabatannya.