KPK: Anggota Dewan Kerap Lakukan Korupsi
Selama empat bulan pertama 2012, pelaku tindak pidana korupsi yang paling banyak ditangani KPK berasal dari anggota DPR dan DPRD.
Dalam pemaparan Kinerja Empat Bulan KPK itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menciduk enam orang anggota DPR dan DPRD. "Tindak Pidana Korupsi berdasarkan pelaku, ada enam orang yang berasal dari DPR dan DPRD," kata Johan, hari ini.
Di posisi kedua, kata Johan ada pihak swasta sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak, yaitu lima orang. "Walikota atau Gubernur dan Pejabat Eselon satu, dua, dan tiga masing-masing ada dua orang," paparnya.
Sejumlah anggota DPR yang tersangkut perkara korupsi di KPK adalah Wa Ode Nurhayati. KPK menjadikan anggota DPR dari F-PAN itu sebagai tersangka dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah T.A 2011. Wa ode dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Selanjutnya, anggota Komisi X DPR, Angelina Sondakh yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah terkait pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional. KPK menyangkakan Angelina dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu ada Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko yang dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal pada 2003-2004. Murdoko dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan dana APBD Kabupaten Kendal T.A 2003-2004 saat menjabat sebagai anggota DPRD Semarang. KPK menyangkakan Murdoko melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan, dua anggota DPRD lainnya yang terjerat KPK adalah M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir, yang diketahui merupakan anggota DPRD Riau. Keduanya disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembahasan Perda Pembangunan Venue PON XVIII di Provinsi Riau. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.