Dalam 4 Bulan, KPK Selamatkan Rp24,8 Miliar Uang Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp24 miliar dalam kurun waktu empat bulan. Pencapaian tersebut disampaikan dalam acara Konferensi Pers pemaparan Kinerja Empat Bulan KPK, Senin (7/5) sore.
Pemaparan itu disampaikan oleh Humas KPK, lantaran pimpinan lembaga antikorupsi itu harus menggelar rapat penting. "Kami ada rapat menyangkut tugas negara," kata Ketua KPK Abraham Samad yang sempat memberikan kata sambutan dalam konferensi pers tersebut.
Dalam pemaparan prestasi yang dilakukan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, KPK berhasil menyetorkan uang ke kas negara dalam jumlah yang cukup besar. "Jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK) yang telah disetorkan ke Rekening Kas Negara/Daerah sebesar Rp24.891.091.799," kata Johan.
Jumlah tersebut, ungkapnya, didapat dari uang pengganti yang dibayarkan oleh terpidana kasus korupsi, uang rampasan dan uang sitaan. "Juga ada penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi, dan ongkos perkara," kata Johan.
Tidak hanya itu, KPK memupuk pundi keuangan negara dari laporan hasil gratifikasi pejabat dan penyelenggara negara. "Per 30 April 2012 pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara senilai Rp782 juta," kata Johan.Selama periode Januari hingga April 2012, KPK menerima 115 laporan gratifikasi. Sebanyak 85 laporan telah ditetapkan, dan 30 sisanya masih dalam proses penetapan.