KPK Sidangkan Wali Kota Semarang di Jakarta

Senin, Mei 28, 2012 0 Comments



Tersangka kasus korupsi APBD Kota Semarang, Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro
Tersangka kasus korupsi APBD Kota Semarang, Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro (sumber: Antara)
Maret lalu, KPK menetapkan Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro sebagai tersangka penyuap anggota DPRD kota Semarang. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyidangkan perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro , sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "

"Sudah ada surat dari MA untuk memeriksa kasus yang dimaksud di Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, melalui pesan singkat, hari ini.

Rencana menyidangkan Soemarmo di Jakarta disayangkan oleh kuasa hukum Soemarmo, Maju Posko Simbolon, yang ditemui usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di KPK, hari ini.

"Kita juga sangat menyayangkan dengan dilakukan persidangan di Jakarta, karena menurut hemat kami tidak sesui dengan peraturan Undang-Undang," kata  Posko. 

Posko menyatakan kliennya hari ini tidak menjalani pemeriksaan, melainkan hanya menjalani proses pelimpahan barang bukti. 

"Tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan lagi. Hanya pelimpahan saja, tersangka beserta barang buktinya," kata Posko.

Pertengahan Maret lalu, KPK menetapkan Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro sebagai tersangka penyuap anggota DPRD kota Semarang. 

Soemarmo diduga sebagai pihak inisiator suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Semarang tahun anggaran 2011-2012.

Soemarmo dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a  atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mengacu pada sangkaan pasal, Soemarmo terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.

Penetapan Soemarmo sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Sekretaris Daerah Kota Semarang Ahmad Zainuri. 

Zainuri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 21 amplop berisi uang yang seluruhnya senilai Rp40 juta. 

Pada proses pemeriksaan, KPK juga menemukan uang senilai Rp500 juta di ruang kerja Zainuri. KPK menduga, pemberian suap dimaksudkan agar DPRD Semarang meluluskan RAPBD Semarang tahun 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai. 
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.