KPU DKI Terima Masukan DPT Paling Lambat 30 Mei
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta masih akan menerima masukan dari masyarakat terkait dengan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hinggal 30 Mei 2012 pukul 17.00 WIB.
"Kami akan menerbitkan iklan layanan masyarakat untuk perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mulai hari ini hingga dua hari ke depan," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar, dalam jumpa pers, siang ini.
Seperti diketahui, KPU Provinsi DKI Jakarta mengundur waktu penetapan DPT, yang semula pada 26 Mei menjadi 2 Juni terkait adanya kisruh DPT.
Pengunduran waktu tersebut dilakukan KPUD berdasarkan atas rekomendasi dari berbagai pihak mengenai perbaikan DPT yang sejauh ini dianggap belum sempurna karena banyaknya pemilih ganda, fiktif, dan sebagainya.
"Kami juga akan memerintahkan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan penelusuran terkait dengan adanya masukan dan laporan terhadap pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dan pemilih yang belum terdaftar," ungkap Dahliah.
Dahliah mengakui dalam melakukan perbaikan tersebut juga akan berkordinasi dengan PPK, PPS, dan PPDP, termasuk dengan Panwas Kota, Panwas Kecamatan, dan Panwas Lapangan, yang hasilnya akan disampaikan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta paling lambat 28 Mei.
Paling lambat 29 Mei, KPU Provinsi DKI Jakarta harus sudah memberikan DPT hasil Pleno yang telah ditelusuri dan diperbaiki dari berbagai indikasi dalam bentuk softcopy kepada tim sukses pasangan cagub dan cawagub, Panwaslu DKI Jakarta, Komisi II DPR RI, Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, KPU RI dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
"Sehingga pada tanggal 31 Mei kita akan mengundang timses dan Panwaslu untuk memperoleh masukan terhadap DPT sebelum Pleno penetapan DPT di KPU Provinsi pada tanggal 2 Juni mendatang," tandas Dahliah.