Kubu Angie Bersiap Hadapi Pembuktian Terbalik
Kuasa hukum tersangka Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah menyatakan bahwa kliennya siap jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharuskan kliennya melakukan pembuktian terbalik terkait harta yang dimiliki.
"Kami siap untuk melakukan pembuktian terbalik dan saya rasa Ibu Angie siap untuk melakukan itu," kata Nasrullah, usai menjenguk Angelina di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK, hari ini.
Menurut Nasrullah, Angie siap melakukan pembuktian terbalik asal semuanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHP) dan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terpidana korupsi harus menjelaskan asal-usul hartanya.
Seperti diketahui, Angie sendiri resmi dijadikan tersangka pada tanggal 3 Februari 2012 oleh ketua KPK Abraham Samad dengan dugaan menerima janji dan hadiah.
Nama Angelina Sondkah memang sebelumnya kerap disebut oleh saksi dalam sidang dengan terdakwa Nazaruddin.
Tiga saksi dalam sidang dengan terdakwa Nazaruddin, Yulianis, Oktarina Furi dan Luthfi membenarkan bahwa ada aliran dana ke Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh dan dari Fraksi PDI-P, Wayan Koster sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.
Mantan supir Yulianis, Luthfi mengakui bahwa dia sempat melihat Angelina Sondakh memasuki ruangan Wayan Koster. Tepat, setelah dia mengantarkan uang Rp 3 miliar yang disimpan dalam kardus rokok ke ruangan Wayan Koster tersebut atas perintah Yulianis.