Lagi, KPK Jadwalkan Periksa Nazar Untuk Kasus Angie
Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games XXVI Palembang, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AS (Angelina Sondakh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, hari ini.
Ini kali kesekian Nazaruddin dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus yang menjadikan mantan anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Terseretnya Angie dalam kasus korupsi dikarenakan adanya percakapan BlackBerry Messenger (BBM) antara Angie dengan Mindo Rosalina Manulang, mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri (anak perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin). Dalam percakapan BBM tersebut, Angie meminta uang kepada Rosa mengggunakan kode "apel malang" dan "apel washington".
Selain itu, nama Angie juga menggema di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyidangkan perkara Nazaruddin. Sejumlah saksi dalam sidang itu, yaitu mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis dan supir Yulianis bernama Lutfi Adriansyah satu suara mengatakan pernah mengirimkan uang sebanyak Rp 5 miliar untuk I Wayan Koster dan Angie.
Awal Februari lalu, KPK menetapkan Angie sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang. Dia dijerat pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, atas dugaan menerima janji ataupun hadiah yang bertentangan dengan jabatannya.