Lagi, KPK Jadwalkan Periksa Nazar Untuk Kasus Angie

Kamis, Mei 31, 2012 0 Comments



Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet M. Nazaruddin  memasuki mobil tahanan  usai sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO:  ROMEO GACAD/EPA
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet M. Nazaruddin memasuki mobil tahanan usai sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO: ROMEO GACAD/EPA
Ini kali kesekian Nazaruddin dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus yang menjadikan mantan anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh sebagai tersangka.
 

Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games XXVI Palembang, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AS (Angelina Sondakh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, hari ini.
 
Ini kali kesekian Nazaruddin dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus yang menjadikan mantan anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional.

Terseretnya Angie dalam kasus korupsi dikarenakan adanya percakapan BlackBerry Messenger (BBM) antara Angie dengan Mindo Rosalina Manulang, mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri (anak perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin). Dalam percakapan BBM tersebut, Angie meminta uang kepada Rosa mengggunakan kode "apel malang" dan "apel washington".
 
Selain itu, nama Angie juga menggema di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyidangkan perkara Nazaruddin. Sejumlah saksi dalam sidang itu, yaitu mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis dan supir Yulianis bernama Lutfi Adriansyah satu suara mengatakan pernah mengirimkan uang sebanyak Rp 5 miliar untuk I  Wayan Koster dan Angie.
 
Awal Februari lalu, KPK menetapkan Angie sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang. Dia dijerat pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau  pasal 12 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, atas dugaan menerima janji ataupun hadiah yang bertentangan dengan jabatannya.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.