Lelaki Kuwait Dituduh Menghina Nabi di Twitter
Seorang lelaki Kuwait bernama, Hamad al-Naqi mengaku, tidak bersalah atas dakwaan menghina Nabi Muhamad dalam pesan di akun Twitternya.
Tak hanya itu, lelaki pemeluk Syiah ini juga dikenakan dakwaan menghina para pemimpin Sunni di Arab Saudi dan Bahrain.
Pemerintah Kuwait mengamati dengan seksama unjuk rasa yang dipimpin kelompok Syiah di Bahrain dan juga kerusuhan di kawasan timur Arab Saudi, yang merupakan tempat tinggal lebih dari dua juta pemeluk Syiah.
Naqi yang ditahan dalam dua bulan terakhir ini mengatakan, akun Twitternya dibajak dan ia tidak menulis pesan tersebut.
Sejumlah pegiat dan politisi Sunni di Kuwait menyerukan hukuman mati terhadapnya.
Kuasa hukum Naqi, Khaled al-Shatti dan organisasi hak asasi Amnesty Internasional mengatakan, undang-undang yang mensahkan hukuman mati untuk penghujatan agama di Kuwait masih belum berlaku karena belum ditandatangani oleh Emir Kuwait.
"Kami akan meminta diterapkannya hukuman mati bagi Naqi karena ia menghina Allah, Nabi Muhamad dan sahabatnya."
Namun jaksa Dowaem al-Mowazry menyatakan kasus ini istimewa. "Kami akan meminta diterapkannya hukuman mati bagi Naqi karena ia menghina Allah, Nabi Muhamad dan sahabatnya," imbuhnya.
"Kasus ini akan menjadi contoh bagi siapapun yang mengira dapat berbuat hal seperti itu," katanya lagi.
Bila dinyatakan bersalah, Naqi menghadapi hukuman penjara beberapa tahun.
Kuasa hukum Naqi, Khaled al-Shatti mengatakan, kliennya harus dibebaskan dengan jaminan. Ini dikarenakan warga Kuwait yang dikenakan dakwaan serupa juga bebas dengan jaminan.
"Ia telah menyanggah dakwaan. Namun bilapun ia mengatakan sesuatu, ini adalah 'kejahatan berdasarkan pendapat' bukan kejahatan yang mengancam negara," jelas al-Shatti.
Sidang Naqi ditunda sampai tanggal 28 Mei.
Dalam beberapa bulan terakhir, pengadilan di Kuwait telah menjatuhkan hukuman penjara terhadap pengguna Twitter dan para pegiat di tengah-tengah meningkatnya ketegangan sektarian antara kelompok mayoritas Sunni dan minoritas Syiah di negara itu.
Follow Da Vina News on Twitter, become a fan on Facebook.
Stay updated viaRSS