Tahun Depan, Gaji PNS DKI Naik Lagi 10 Persen

Selasa, Mei 22, 2012 0 Comments




Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (sumber: Antara)
Kebijakan itu tidak diikuti kenaikan gaji pegawai honorer di Jakarta, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 17.000 orang.

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI, karena mulai tahun depan gaji PNS akan naik sebesar 10 persen. 

Namun, kebijakan itu tidak diikuti kenaikan gaji pegawai honorer di Jakarta, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 17.000 orang dan tersebar di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Sukri Bey mengatakan, kenaikan gaji PNS merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang biasa terjadi setiap tahun. 

"Akibat kebijakan pemerintah pusat itu, daerah mengikuti. Setiap tahun memang ada kebijakan pusat untuk menaikkan gaji PNS. Tapi untuk non PNS tidak ada kenaikan," kata Sukri, seperti dilansir dariBeritaJakarta.com, website berita resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (21/5).

Menurut Sukri, bagi Pemprov DKI Jakarta kenaikan gaji PNS membebani APBD. Sebab, berbeda dengan daerah lain yang menggunakan APBN untuk gaji pegawai, khusus untuk Pemprov DKI gaji pegawai dibebankan ke APBD. 

Disebutkan Sukri, untuk belanja tidak langsung pegawai Pemprov DKI menganggarkan sebesar Rp 10 triliun yang diperuntukan untuk membayar gaji pegawai. "Ada anggaran lain yang kita sisihkan untuk gaji pegawai. Seharusnya anggaran itu bisa dialokasikan untuk kegiatan lain," jelas dia.

Kebijakan kenaikan gaji merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No 15/2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbit pada 6 Februari.

Dalam paket PP tentang perubahan gaji PNS, TNI, dan Polri ditetapkan gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi sebesar Rp 1,26 juta untuk golongan 1a dengan masa kerja 0 tahun. 

Gaji tersebut di luar tunjangan keluarga, yang sebesar 10 persen dari gaji pokok bagi istri/suami dan 2 persen untuk anak-anak.

Selain itu juga ada tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kilogram per orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, serta tunjangan umum bagi pegawai tanpa jabatan struktural maupun fungsional.
Sumber: BeritaJakarta.com
 

Follow Da Vina News on Twitter, become a fan on Facebook
Stay updated viaRSS

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.