Mahasiswa Penyebar Foto Sukhoi Palsu Minta Maaf

Rabu, Mei 16, 2012 0 Comments



YS (tengah) tersangka penyebar foto palsu korban Sukhoi Superjet 100 di laman mikrobloger (FOTO: Farouk Arnaz/Beritasatu.com)
YS (tengah) tersangka penyebar foto palsu korban Sukhoi Superjet 100 di laman mikrobloger (FOTO: Farouk Arnaz/Beritasatu.com)
Saya spontan meng-upload foto  itu. Saya tak bermaksud menyakiti dan melecehkan siapapun.

Yogi  Santani, tersangka penyebar foto korban Sukhoi Superjet 100 palsu,  meminta maaaf kepada publik dan keluarga korban. Yogi yang tinggal di  Bandar Lampung ini mengatakan jika dirinya tidak mengetahui jika foto  itu palsu.

"Perkenalkan, saya Yogi Santani, tinggal di Bandar  Lampung. Saya  yang meng-upload foto itu ke twitter. Bukan bermaksud  apapun hanya (ungkapan) berbelasungkawa. Saya tidak tahu foto itu palsu.  Saya minta maaf kepada siapapun yang merasa dirugikan. Kepada masyarakat  Indonesia dan keluarga korban," kata Yogi di Humas Polri, hari ini.

Pemuda  22 tahun yang kuliah di Bandar Lampung  itu berbicara dengan intonasi tenang dan  tangan tak gemetar.  Didampingi  Muhammad Yahya Rasyid (pengacaranya),  Liz Anggraeni (ibunya), dan Brigjen Muhammad Taufik (Karo Penmas Polri), Yogi tak nampak berkeringat.

Menurut  Rasyid, kliennya itu tidak pikir apakah foto itu asli atau tidak.  Yogi spontan menyebarluaskan foto itu setelah menerima dari ibunya.

"Ini ungkapan simpati. Bersedih. Lalu dia mengirim foto  itu melalui twitterrnya. Tak ada lain kecuali murni itu," urai Taufik.

Apa  korelasinya sedih dengan mengirimkan foto mayat dengan kondisi  menyeramkan? Yogi menjawab,

"Saya spontan meng-upload foto  itu. Saya tak bermaksud menyakiti dan melecehkan siapapun."

Yogi  menambahkan dirinya menutup account twitternya pada Jumat (11/5)   sekitar pukul 20.00 setelah foto itu disebarkan. 

"Saya  menutup account itu pukul 20.00. Saya merasa dipojokkan karena adanya  komentar-komentar (dari pengguna twitter lain). Saya merasa takut. Saya  merasa menyesal atas apa yang saya perbuat, saya minta maaf kepada  keluarga korban. Gak enak jadi tersangka," imbuhnya.

Liz tak terlihat sedih  mengaku mendapatkan foto itu dari  grup BBM yang diikuti.

"Saya lalu foward ke anak saya, Yogi. Saya juga  tidak tahu kalau itu palsu," tambahnya.

Taufik menjelaskan kendati tidak ditahan, tapi Yogi diharuskan wajib lapor ke Bareskrim Polri setiap Senin dan Rabu.

Yogi dikenakan pasal 35 junto 51 ayat 1 UU 11 Tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12  miliar.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.