Mahfud Minta SBY Jelaskan Grasi Corby
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjelaskan dasar pertimbangan yang digunakan saat memutuskan grasi diskon hukuman 5 tahun kepada Schapelle Corby, warga negara Australia terpidana 20 tahun dalam kasus penyelundupan 4,1 kilogram ganja.
Penjelasan ini, kata Mahfud, penting diberikan untuk menjawab kecurigaan tentang adanya pertimbangan politis yang mewarnai pemberian grasi lima tahun terhadap Corby tersebut.
"Saya anggap wajar jika saat ini orang mempertanyakan pemberian grasi ini, mengingat kita sudah punya komitmen bahwa kejahatan narkoba menjadi salah satu kejahatan besar yang harus mendapat hukuman berat. Sehinggam, kenapa Corby bisa diberi grasi, sementara yang lain tidak," kata Mahfud, di sela-sela Seminar Nasional "Merindukan Negarawan" di Jakarta, Kamis (24/5).
Meski secara konstitusi presiden dapat memberikan grasi kepada terpidana yang mengajukan kepadanya, tetap juga harus mempertimbangkan banyak hal. Selain soal hukum dan moral, presiden juga harus juga mempertimbangkan masalah keselamatan bangsa. Terlebih lagi katanya jika pemberian grasi tersebut diberikan kepada terpidana narkoba.
"Kejahatan narkoba itu lebih jahat dari korupsi dan terorisme, kalau korupsi dan terorisme begitu dihukum mati selesai orangnya mati, kalau narkoba itu kejahatan yang membunuh kehidupan. Dia tidak hanya membunuh hidup orang tapi kehidupan dan juga bisa bersambung dari generasi ke generasi dan dari satu orang ke orang lain," kata Mahfud.
Beberapa hari yang lalu Presiden SBY menandatangani sebuah surat keputusan pemberian grasi selama lima tahun kepada Corby.