Marzuki Alie Akan Perdatakan Detik
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Marzuki Alie berencana melakukan gugatan perdata terhadap media online Detik. Alasannya, media online itu sudah berkali-kali memuat pernyataannya tidak sesuai dengan konteks sehingga memprovokasi respons negatif.
“Detik itu seharusnya berpikir untuk manfaatkan membuat berita begitu, substansi enggak,” kata Marzuki, kepada wartawan, di lantai III gedung Nusantara III, Jakarta, hari ini.
“Orang hukum kami sedang mempelajari apakah kami akan gugat perdata,” imbuh salah satu petinggi Partai Demokrat itu.
Marzuki mengatakan lelah melakukan hak jawab dan yakin bahwa tak sedikit pihak-pihak yang akan mendukungnya.
Ditambahkan Marzuki, tim hukumnya juga akan meneliti jika tulisan-tulisan media tersebut bertentangan dengan kode etik maupun pasal dalam Undang-Undang Pers, yakni Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.
“Kalau hak jawab saja itu capek, masyarakat kita sudah apriori, ada banyak dukungan kepada saya,” ungkap dia.
Rencana Marzuki menggugat Detik ini menyusul pemberitaan soal pernyataannya di kampus UI yang menyatakan para koruptor berasal dari alumni kampus-kampus ternama, seperti Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Media yang pertama kali memberitakan soal tersebut adala portal media Detik dan dinilai Marzuki tidak memberitakan dengan utuh.