Menkeu Ajukan Syarat Jadi Saksi Wa Ode
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mempertanyakan integritas dari Wa ode Nurhayati, anggota DPR yang saat ini menjadi tersangka penerima suap dalam kasus pengalokasian Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID).
Pertanyaan ini sendiri dilontarkannya terkait permohonan yang disampaikan oleh Wa Ode Nurhayati di Gedung KPK Senin (7/5) kemarin, agar Agus bisa menjadi saksi meringankan baginya dalam menghadapi kasus suap dana DPID.
“Saya bertanya, apakah Wa Ode itu berintegritas atau tidak kalau dia berintegritas saya bersedia jadi saksi, kalau tidak saya tidak mau,” kata Agus di Gedung MK Selasa (8/5) siang.
Agus mengatakan bahwa sampai saat ini dia belum mendapat satu permohonan pun dari pihak Wa Ode Nurhayati agar menjadi saksi meringankan baginya.
Wa Ode Nurhayati adalah salah satu anggota DPR yang saat ini menjadi tersangka penerima suap terkait pengalokasian anggaran DPID tahun 2011. Politisi PAN itu juga dijerat dengan pasal pencucian uang oleh KPK.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan penyidik sudah mengabulkan permohonan Wa Ode untuk meminta Menkeu sebagai saksi yang meringankan. KPK, lanjut Johan, besok akan mengirimkan surat untuk meminta kesediaan Menkeu memenuhi permohonan Wa Ode.