Neneng Bisa Dipulangkan lewat Ekstradisi
KPK bisa memulangkan Neneng Sri Wahyuni dengan jalan ekstradisi. Hal itu dikatakan Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwono, yang ditemui di kantor KPK, hari ini.
"Yang pasti adalah ekstradisi karena ini yuridiksi negara lain," kata Hikmahanto.
Hikmahanto mengatakan, Indonesia dan Malaysia, negara tempat Neneng diduga bersembunyi memiliki perjanjian ekstradisi. Tapi, karena yang akan melakukan penangkapan adalah otoritas Malaysia, KPK sebelumnya harus memastikan lokasi keberadaan Neneng.
Menurut Hikmahanto, kalau KPK belum bisa memastikan keberadaan Nunun, otoritas Malaysia enggan untuk membantu KPK mencari Nunun. "Pastinya Malaysia tidak mau (mencari Neneng) karena mereka tidak mau buang uang untuk urusan yang tidak ada kepentingannya bagi mereka," kata Hikmahanto.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, pada 2008. Istri terpidana kasus Wisma Atlet M Nazaruddin tersebut diduga berperan sebagai perantara proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar, yang dimenangkan PT Alfindo Nuratama yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain.