Pemrov DKI Diimbau Evaluasi Izin Pendirian Posko Ormas
Polda Metro Jaya mengimbau Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang izin pendirian posko Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP). Pasalnya, keberadaan posko kerap dijadikan wilayah kekuasaan organisasi masyarakat (ormas), yang tidak boleh diganggu. Akibatnya, pertikaian kerap terjadi antara kedua ormas tersebut.
"Peninjauan kembali izin bangunan posko ormas ada dalam wewenang Pemprov DKI. Karena itu, kami sifatnya hanya mengimbau saja. Kalau memang konflik tercetus dikarenakan berdirinya posko-posko tersebut, ya tinjau ulang saja izin bangunannya. Agar tidak tercipta keamanan di ibu kota," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/5).
Ia menuturkan bahwa tugas aparat kepolisian hanya menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban ibu kota. Sehingga, jika ditemukan indikasi tindak pidana, maka tindakan tersebut dapat dihentikan dengan alasan keamanan.
"Jadi tugas kami menindak tindakan pidana yang dilakukan ormas atau masyarakat, tetapi untuk peninjauan izin kami harap Pemprov DKI dapat melakukannya," cetusnya.
Meski begitu, tegas Rikwanto, bentrokan antara FBR dengan PP di Gang Kubur, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (7/5) dini hari, pukul 03.00, tidak dapat dibiarkan. Saat ini, Polda Metro Jaya bersama Polres Kembangan tengah melakukan penyelidikan motif dan memburu pelaku pemicu bentrokan.
"Kami akan terus menyelidiki kasus ini. Namun sampai saat ini, pelaku belum tertangkap," tandasnya.