Perkembangan Kasus Angie, KPK Periksa Wartawan Antara
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang jurnalis dari Kantor Berita Antara, Jeffrey Manuel Rawis. Jeffrey diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah, terkait pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AS (Angelina Sondakh)," kata Kepala Bagian pemberitaaan KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (7/5).
Dalam kasus ini, nama Jeffrey pernah disebut oleh terpidana kasus tersebut, Mindo Rosalina Manulang sebagai staf Angie. Jeffrey disebut sebagai pihak yang telah menerima uang sebesar Rp5 miliar dari Rosa.
Namun, belum diketahui apakah Jeffrey yang dimaksud oleh Rosa, merupakan Jeffrey yang hari ini diperiksa oleh KPK.
Untuk diketahui, sebelum bernaung di Antara, Jeffrey merupakan bekas Kepala Biro Lembaga Kantor Berita Nasional di Riau. Jeffrey juga pernah bertugas sebagai jurnalis yang ditempatkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Seperti telah dikemukakan, awal Februari lalu, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang. Angelina dikenakan dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mantan anggota Komisi X DPR itu diduga menerima janji ataupun hadiah yang bertentangan dengan jabatannya.