Pidana Atau Tidak, Polisi Tunggu Penyelidikan KNKT
Mabes Polri bersikap pasif dalam proses investigasi penyebab jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Rabu, (9/5).
Markas korps baju coklat itu akan menunggu hasil penyelidikan Komite Keselamatan Nasional Transportasi (KNKT) lebih dulu.
"Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penanganan kasus ditangani sepenuhnya KNKT. Baru kita lihat (hasilnya) apakah ada pidananya apakah pelanggaran UU Penerbangan. Jadi ini ranahnya di KNKT," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jumat, (11/5).
Kendati hasil investigasi KNKT sebenarnya tak bisa digunakan untuk penyelidikan pro justisia, tapi Polri pernah menggunakan hasil penyelidikan KNKT dalam menjerat pilot Garuda Indonesia.
Sebagai contoh, Marwoto Komar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan Garuda Indonesia di Bandar Udara Adisucipto Yogyakarta, Maret 2007, meski belakangan Marwoto divonis bebas.
"Tim KNKT yang menangani kasus ini. Polri memberi bantuan laboratorium forensik bila diperlukan. Kita juga masih fokus untuk mengevakuasi dan mengidentifikasi korban," tambah Saud yang menambahkan jika sampel tes DNA 10 orang asing yang ikut jadi korban belum didapatkan.
Adapun 10 orang warga negara asing itu terdiri dari delapan orang Rusia, satu orang Perancis, dan satu orang Amerika.
Polri juga telah menggandeng sejumlah pihak untuk melakukan tes DNA andai kondisi korban sudah tidak bisa dikenali secara biasa--apalagi korban diperkirakan sudah meninggal dua hari yang lalu.
"Kita dibantu Fakultas Kedokteran UI. Kita bentuk sembilan tim yang terdiri dari 60 orang ahli forensik dan DNA. Kita juga kerjasama dengan pihak Rusia dan Laboratorium Eijkman di bawah Kemenristek," kata Saud, yang juga meminta supaya keluarga korban menunggu di Jakarta saja dibandingkan datang ke tempat kejadian perkara (TKP) lokasi jatuhnya Sukhoi.