PNS DKI Dilarang Bela Incumbent
Dalam menyikapi seluruh proses dan tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) DKI 2012 yang sedang berlangsung hingga saat ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI diminta bersikap netral dan tidak menggunakan pelayanan publik beserta fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) digunakan untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
“Jangan sampai pelayanan publik atau fasos-fasum, dijadikan alat untuk memenangkan pasangan calon, terutama calon incumbent,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Dahliah Umar dalam Sosialisasi Pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur 2012 Dalam Rangka Menjaga Netralitas Birokrasi Pemprov DKI di Balaikota DKI, Jakarta hari ini.
Diungkapkannya, dari seluruh undang-undang pemilu yang berlaku di dunia selalu ada aturan yang menetapkan birokrat dan seluruh pegawai harus bersikap netral dalam menjalani proses pentahapan pemilu di negara atau daerahnya masing-masing. Hal itu dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan bagi seluruh warganya tanpa melihat pandangan politiknya.
“Seandainya birokrat atau PNS DKI tidak netral, dikhawatirkan kekuatan infrastruktur yang ada digunakan untuk memenangkan pasangan calon yang diusungnya. Jadi PNS atau birokrat harus netral,” tegasnya.
Untuk menjaga netralitas di kalangan pegawai negeri sipil (PNS), Gubernur Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Himbauan Nomor 317/071.GI tanggal 2 Maret 2012 tentang Imbauan Peningkatan Masyarakat dan Netralitas PNS/CPNS. Sehingga diharapkan, pesta demokrasi lima tahunan ini bisa berlangsung dengan jujur dan adil.
Dalam imbauan tersebut juga diharapkan PNS membantu mensosialisasikan pemilu gubernur (Pilgub) 2012 kepada seluruh jajaran pegawai. Serta mengimbau kepada seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta yang ber-KTP DKI Jakarta agar menggunakan hak pilihnya sesuai lokasi TPS tempat tinggalnya.
"Pegawai harus bisa memposisikan tugas-tugas dan program kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD/UKPD serta jajaran birokrasi mengenai apa yang perlu dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan baik oleh penyelenggara pilkada maupun pemerintah," kata Fadjar.
Menurut Fadjar, aparat harus ikut berperan aktif mengingatkan dan menghimbau masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, untuk segera mendaftarkan diri di kelurahan. Saat ini tahapan pelaksanaan Pilgub 2012 telah memasuki tahapan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan yakni pada 7- 9 Mei 2012, yang kemudian akan disahkan dan diumumkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS pada tanggal 20 Mei 2012.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah mengatakan, sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemilu, menyatakan bahwa setiap pejabat negara secara struktural jika terbukti melanggar maka ancaman pidana maksimal 6 bulan atau denda Rp 6 juta.
“Kita minta ketika incumbent berkampanye, dia tidak menggunakan atribut, simbol, baju dinas dan seluruh fasilitas kedinasan harus ditanggalkan,” tegasnya.